Berita

Barang bukti uang Rp106,3 miliar dari OTT Kementerian ATR/BPN. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alur Suap HGB Bogor: Summarecon Ditembak Rp2 Miliar, Bayar Rp1,5 Miliar

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"KPK kemudian tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.


Penyelidikan kemudian mengarah pada pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebagian masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris yang mengklaim memegang SHM atas tanah tersebut.

Sengketa itu berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para pemilik atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlevi yang juga menjadi perantara Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, mulai dibahas besaran fee untuk pengurusan tersebut. Dari komunikasi Yaser dan Rizal, diketahui Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga berarti Rp2 miliar.

Namun Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Nilai tersebut karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh "fee broker".

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON (Sontang Coin Manurung) di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya