Berita

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah). (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Febrie Adriansyah Segera Disidang

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 20:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, segera dilimpahkan ke persidangan.

Kepastian itu disampaikan Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejagung.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Rudi memastikan proses penyidikan perkara Febrie dilakukan secara profesional, objektif dan terukur.


"Penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi, Selasa, 15 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Tim 9 menyimpulkan Febrie dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan TPPU.

Seluruh pihak yang hadir dalam rapat menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung, termasuk dalam penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya