Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Populer
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 20:26
Selasa, 15 September 2026 | 20:24
Selasa, 15 September 2026 | 20:11
Selasa, 15 September 2026 | 20:06
Selasa, 15 September 2026 | 20:06
Selasa, 15 September 2026 | 19:58
Selasa, 15 September 2026 | 19:37
Selasa, 15 September 2026 | 19:28
Selasa, 15 September 2026 | 19:17
Selasa, 15 September 2026 | 19:01