Bayan resources atau BYAN .(Bayan Resources)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi permohonan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno kepada RMOL, Selasa, 15 September 2026.
“Dalam evaluasi,” kata Tri singkat.
Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk beserta anak usahanya mengumumkan kondisi kahar atau force majeure atas pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan pada 11 September 2026.
Kondisi tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026 oleh pemerintah. Dampaknya dirasakan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.
Manajemen BYAN menyebut tertundanya persetujuan perubahan RKAB menghambat pemenuhan kewajiban perseroan dalam Coal Supply Agreement bersama para pembeli.
Direktur PT Bayan Resources Tbk Low Yi Ngo sebelumnya menyampaikan dampak tersebut melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” kata Low Yi Ngo.
Manajemen BYAN juga menyatakan pemberitahuan kondisi kahar dilakukan untuk meminimalisir risiko dan konsekuensi yang berpotensi dihadapi perseroan dan anak-anak usahanya.
“Namun dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Manajemen PT Bayan Resources Tbk.
Hingga berita ini ditulis, PT Bayan Resources Tbk belum memberikan komentar terkait proses evaluasi perubahan RKAB 2026 tersebut.