Berita

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan.(Foto: Istimewa)

Hukum

Ferry Juan:

KPK Jangan Berhenti pada Aktor Paling Mudah Dijangkau dalam OTT BPN Bogor

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 14 September 2026.

Sejumlah pihak diamankan dengan barang bukti uang hingga ratusan miliar, salah satunya politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq. Operasi senyap ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi (BKS), Ferry Juan berharap kasus tersebut tidak berhenti pada persoalan siapa yang ditangkap dan berapa uang yang diamankan.


“Yang harus kita lihat adalah bagaimana proses pengurusan HGB bisa menjadi ruang transaksi ilegal dan apakah terdapat hubungan antara kepentingan politik, birokrasi dan bisnis," kata Ferry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Menurut Ferry, apabila pelayanan administrasi negara dapat dipengaruhi transaksi ilegal, persoalannya sudah menyentuh kualitas tata kelola kekuasaan.

Karena itu, Ferry meminta KPK mengusut OTT KPK di BPN Bogor secara profesional, independen dan menyeluruh.

“Jangan berhenti pada aktor yang paling mudah dijangkau. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” kata kader senior Soksi, organisasi pendiri Partai Golkar itu.

Ferry mengungkap bahwa Fahd A Rafiq pernah dipidana dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), kemudian kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer pada Kementerian Agama.

“Dua perkara tersebut adalah fakta hukum masa lalu. Sedangkan perkara BPN Bogor harus tetap ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai KPK dan pengadilan memberikan kepastian hukum," kata Ferry. 

"Tetapi rekam jejak itu relevan ketika kita berbicara mengenai standar etik kepemimpinan partai,” sambungnya.

Fahd saat ini tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024-2029.

“Standar etik pimpinan partai harus lebih tinggi daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif sebagai warga negara,” kata Ferry.

Ferry kemudian mengingatkan kembali doktrin Karya Siaga Gatra Praja -- Golkar siap membangun negara -- sebagai bagian penting dari khittah atau jatidiri Partai Golkar.

“Jatidiri Partai Golkar bukan politik kekuasaan untuk kekuasaan. Partai Golkar sejak lahir  mempunyai tradisi karya dan pengabdian kepada negara," kata Ferry.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya