Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Belum Kantongi RKAB 2026, Bayan Kesulitan Penuhi Kontrak Batu Bara

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada sejumlah pelanggan setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan.

Dalam laporan informasi atau fakta material tertanggal 14 September 2026, Bayan menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Ketiga perusahaan tersebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pelanggan pada 11 September 2026 terkait kondisi force majeure yang terjadi.


Bayan menyebut kondisi force majeure tersebut disebabkan oleh belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026. Persetujuan tersebut diperlukan agar anak-anak usaha Bayan dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah sekaligus memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Padahal, permohonan perubahan RKAB 2026 telah diajukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga laporan fakta material tersebut disampaikan, persetujuan perubahan RKAB masih belum diterbitkan.

Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Bayan dan anak-anak usahanya. Salah satu dampak utamanya adalah terganggunya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) yang telah disepakati dengan para pelanggan.

Sebagai bentuk pemberitahuan atas kondisi yang berada di luar kendali perusahaan, TA, TJ, dan FSP telah menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pelanggan masing-masing. Bayan berharap pemberitahuan tersebut dapat membantu meminimalkan berbagai risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak usahanya selama persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya