Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Belum Kantongi RKAB 2026, Bayan Kesulitan Penuhi Kontrak Batu Bara

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada sejumlah pelanggan setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan.

Dalam laporan informasi atau fakta material tertanggal 14 September 2026, Bayan menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Ketiga perusahaan tersebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pelanggan pada 11 September 2026 terkait kondisi force majeure yang terjadi.


Bayan menyebut kondisi force majeure tersebut disebabkan oleh belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026. Persetujuan tersebut diperlukan agar anak-anak usaha Bayan dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah sekaligus memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Padahal, permohonan perubahan RKAB 2026 telah diajukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga laporan fakta material tersebut disampaikan, persetujuan perubahan RKAB masih belum diterbitkan.

Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Bayan dan anak-anak usahanya. Salah satu dampak utamanya adalah terganggunya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) yang telah disepakati dengan para pelanggan.

Sebagai bentuk pemberitahuan atas kondisi yang berada di luar kendali perusahaan, TA, TJ, dan FSP telah menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pelanggan masing-masing. Bayan berharap pemberitahuan tersebut dapat membantu meminimalkan berbagai risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak usahanya selama persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya