Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Repro)

Hukum

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 10:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penyebaran video manipulasi Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution dengan terlapor Arfan Ikhsan Lubis di Polres Bogor, berakhir damai.

Kedua pihak sepakat memilih prosedur restoratif justice, setelah Arfan Ikhsan Lubis secara terbuka mengakui kesalahannya.

"Saya memohon maaf atas kekhilafan saya sehingga menyinggung perasaan Bang Pitra Romadoni melalui video manipulasi yang saya unggah lewat Tiktok dan WA," kata Irfan dalam video yang ditayangkan melalui kanal YouTube Petisi Ahli, dikutip Selasa 15 September 2026.


Permintaan maaf tersebut mendapat respons positif dari Pitra Romadoni. Menurutnya, pemberian maaf bukan berarti membenarkan perbuatan yang dipersoalkan.

Namun, kata Pitra, seseorang tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyadari kekeliruannya, bertanggung jawab, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menerima permintaan maaf tersebut. Yang paling penting, ini menjadi pembelajaran dan jangan sampai perbuatan seperti ini diulangi kembali,” kata Pitra.

Pitra menegaskan bahwa permintaan maaf memiliki makna penting apabila disertai dengan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang menjadi persoalan.

Ia berharap Arfan Ikhsan Lubis dapat mengambil pelajaran dari perkara tersebut dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan pihak lain agar tidak menjadi persoalan hukum.

“Kita tidak ingin persoalan ini terjadi lagi. Cukup menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial,” kata Pitra.

Pitra juga berharap persoalan ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengulangi tindakan yang berpotensi merugikan orang lain.

Diketahui, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan sebuah akun media sosial atas dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik tokoh-tokoh nasional melalui konten video yang dimodifikasi (hoaks).

Pitra bahkan telah menghadiri panggilan klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Bogor terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa 8 September 2026.

Panggilan tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Resor Bogor Nomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 2 September 2026.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya