Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras pada 24 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Dituntut Serius Usut Pembelian Rumah Singgah Covid-19

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 04:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dituntut serius merespons desakan ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Control Sosial -- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras, agar mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima massa aksi pada 24 Agustus 2026 mengatakan, hingga saat ini sudah belasan orang diperiksa dalam perkara tersebut.

"Penyelidikan membutuhkan proses," kata Rizaldi di hadapan massa.


Penanggung jawab aksi, Goklif Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumut. Namun, menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Goklif dalam keterangan tertulis, Senin 14 September 2026.

Menurutnya, CS Keras tidak sedang meminta Kejati Sumut untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Goklif.

Menurut Goklif, beberapa hal penting masih menjadi perhatian publik, antara lain proses pengambilan keputusan pembelian aset, dasar dan metode penilaian aset, mekanisme transaksi, sumber anggaran, dokumen pendukung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Yang kami tunggu bukan sekadar siapa yang sudah diperiksa. Kami ingin mengetahui apakah seluruh rangkaian prosesnya sudah ditelusuri dari hulu sampai hilir," kata Goklif.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan pihak tertentu, termasuk pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi sebelumnya, maka pihak tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” ujar Goklif.

Koordinator lapangan aksi, Edis Galingging mengatakan bahwa kekhawatiran utama CS Keras adalah jangan sampai persoalan tersebut berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Kami akan memberikan ruang kepada Kejati Sumut untuk bekerja secara profesional, tetapi kami juga akan terus mengawal prosesnya,” kata Edis.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya