Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Dituntut Serius Usut Pembelian Rumah Singgah Covid-19

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 04:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin 14 September 2026.

Massa meminta Kejati Sumut mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima massa aksi mengatakan, hingga saat ini sudah belasan orang diperiksa dalam perkara tersebut.


"Penyelidikan membutuhkan proses," kata Rizaldi di hadapan massa.

Penanggung jawab aksi, Goklif Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumut. Namun, menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Goklif.

Menurutnya, CS Keras tidak sedang meminta Kejati Sumut untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas dia.

Menurut Goklif, beberapa hal penting masih menjadi perhatian publik, antara lain proses pengambilan keputusan pembelian aset, dasar dan metode penilaian aset, mekanisme transaksi, sumber anggaran, dokumen pendukung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Yang kami tunggu bukan sekadar siapa yang sudah diperiksa. Kami ingin mengetahui apakah seluruh rangkaian prosesnya sudah ditelusuri dari hulu sampai hilir," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan pihak tertentu, termasuk pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi sebelumnya, maka pihak tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” tegasnya lagi.

Koordinator lapangan aksi, Edis Galingging mengatakan bahwa kekhawatiran utama CS Keras adalah jangan sampai persoalan tersebut berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Kami akan memberikan ruang kepada Kejati Sumut untuk bekerja secara profesional, tetapi kami juga akan terus mengawal prosesnya,” kata Edis.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya