Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras pada 24 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Dituntut Serius Usut Pembelian Rumah Singgah Covid-19

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 04:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dituntut serius merespons desakan ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Control Sosial -- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap alias CS Keras, agar mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima massa aksi pada 24 Agustus 2026 mengatakan, hingga saat ini sudah belasan orang diperiksa dalam perkara tersebut.

"Penyelidikan membutuhkan proses," kata Rizaldi di hadapan massa.


Penanggung jawab aksi, Goklif Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumut. Namun, menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Goklif dalam keterangan tertulis, Senin 14 September 2026.

Menurutnya, CS Keras tidak sedang meminta Kejati Sumut untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Goklif.

Menurut Goklif, beberapa hal penting masih menjadi perhatian publik, antara lain proses pengambilan keputusan pembelian aset, dasar dan metode penilaian aset, mekanisme transaksi, sumber anggaran, dokumen pendukung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Yang kami tunggu bukan sekadar siapa yang sudah diperiksa. Kami ingin mengetahui apakah seluruh rangkaian prosesnya sudah ditelusuri dari hulu sampai hilir," kata Goklif.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan pihak tertentu, termasuk pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi sebelumnya, maka pihak tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” ujar Goklif.

Koordinator lapangan aksi, Edis Galingging mengatakan bahwa kekhawatiran utama CS Keras adalah jangan sampai persoalan tersebut berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Kami akan memberikan ruang kepada Kejati Sumut untuk bekerja secara profesional, tetapi kami juga akan terus mengawal prosesnya,” kata Edis.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya