HAMPIR tiga abad lalu, eksekusi pelaku kejahatan di Tyburn, London, dipertontonkan kepada masyarakat. Harapannya sederhana: orang melihat hukuman berat lalu takut melakukan kejahatan yang sama. Ironisnya, di tengah kerumunan itu para pencopet lain justru bekerja.
Bernard Mandeville sudah mencatat fenomena tersebut pada 1725. Hari pelaksanaan hukuman yang seharusnya menjadi tontonan untuk menimbulkan efek jera malah menjadi tempat berkumpulnya pencuri dan pencopet.
Cerita lama ini rasanya masih relevan untuk direnungkan ketika melihat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kita terbiasa melihat konferensi pers perkara korupsi. Tersangka berdiri mengenakan rompi tahanan. Di depannya berjajar uang tunai, mobil, rumah atau berbagai aset yang berhasil disita. Transparansi tentu penting. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan aparat penegak hukum.
Namun ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah banyaknya tersangka dan besarnya tumpukan barang bukti memang ukuran terbaik keberhasilan pemberantasan korupsi?
Korupsi pada dasarnya mengambil kekayaan yang semestinya dinikmati masyarakat. Karena itu, selain pertanggungjawaban terhadap pelaku, negara harus mengejar tujuan yang sangat nyata: mengembalikan sebanyak mungkin kekayaan tersebut dengan nilai ekonominya tetap terjaga.
Di sinilah cara pandang pemberantasan korupsi perlu berubah. Sejak tahap penyelidikan, pekerjaan besar seharusnya tidak hanya diarahkan untuk mencari siapa yang nantinya menjadi tersangka. Pada fase awal inilah
asset tracking harus bekerja serius.
Ikuti uangnya. Cari ke mana ia berpindah. Lihat menjadi apa hasil kejahatan tersebut sekarang.
Uang Rp100 miliar mungkin sudah lama tidak berada di rekening. Ia bisa berubah menjadi tanah, saham, hotel, pabrik, kapal, perkebunan atau kepemilikan sebuah perusahaan melalui
nominee.
Sehingga yang dicari bukan lagi sekadar Rp100 miliar. Yang harus ditelusuri adalah aset terakhir yang dapat dibuktikan berasal dari hasil korupsi, termasuk perubahan bentuk dan perkembangan nilai ekonominya.
Persoalannya justru muncul setelah aset ditemukan. Jangan sampai cara negara menanganinya malah menghancurkan nilai aset yang sedang ingin diselamatkan.
Bayangkan hasil korupsi telah berubah menjadi saham sebuah perusahaan. Bertahun-tahun kemudian perusahaan itu berkembang menjadi perusahaan yang sehat, dikelola secara profesional, menghasilkan laba, membayar pajak dan mempekerjakan ribuan orang.
Kemudian perusahaan tersebut diumumkan secara gegap gempita sebagai bagian dari hasil tindak pidana. Rekeningnya terganggu. Bank menarik fasilitas kredit. Pemasok khawatir. Mitra bisnis mundur. Konsumen kehilangan kepercayaan.
Dalam waktu singkat nilai perusahaan jatuh. Negara mungkin menang secara hukum, tetapi kalah secara ekonomi. Padahal negara tidak membutuhkan perusahaan yang sudah mati. Negara membutuhkan nilai perusahaan tersebut kembali kepada negara.
Kalau hasil penelusuran membuktikan bahwa 40 persen saham perusahaan berasal dari harta hasil korupsi, maka yang seharusnya dikejar adalah kepemilikan atau manfaat ekonomi atas 40 persen tersebut beserta hasil pengembangannya.
Perusahaannya tidak perlu dihancurkan. Manajemen profesional tetap bekerja. Karyawan tetap memperoleh penghasilan. Produksi tetap berjalan. Pajak tetap dibayar. Dividen tetap lahir. Yang berubah adalah siapa yang berhak menikmati manfaat ekonominya.
Prinsip yang sama berlaku pada tanah, rumah, kendaraan, kapal, hotel maupun aset produktif lainnya.
Aset bukan piala. Semakin lama rumah kosong, semakin rusak. Mobil terus mengalami penyusutan. Kapal membutuhkan biaya pemeliharaan. Perusahaan yang kehilangan kepercayaan pasar bahkan dapat kehilangan sebagian besar nilainya sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena itu paradigma pemberantasan korupsi semestinya mulai berpijak pada tiga prinsip sederhana:
Follow the asset. Preserve the value. Return the benefit to the state. Ikuti asetnya. Jaga nilainya. Kembalikan manfaat ekonominya kepada negara.
Tentu gagasan ini tidak berarti perkara korupsi harus diselesaikan diam-diam atau seseorang cukup mengembalikan uang kemudian bebas begitu saja.
Pertanggungjawaban pidana adalah persoalan tersendiri yang harus berjalan menurut hukum. Pemulihan aset pun harus transparan, dapat diaudit, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dan berada dalam mekanisme pengawasan yang jelas.
Tampaknya, yang perlu mulai dikurangi adalah hiruk-pikuk penegakan hukum yang tidak memberikan nilai tambah, bahkan berpotensi menurunkan nilai aset yang hendak dikembalikan kepada masyarakat.
Keterbukaan juga harus dibedakan dari pertunjukan. Masyarakat tetap harus mengetahui hasil kerja negara. Tetapi yang diumumkan seharusnya semakin bergeser kepada substansi: berapa aset yang berhasil ditelusuri, bagaimana perubahan bentuknya, berapa nilai yang berhasil dipertahankan, berapa yang sudah kembali menjadi milik negara dan berapa manfaat ekonomi yang kemudian masuk ke kas negara.
Dengan begitu ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi ikut berubah. Bukan siapa yang paling banyak menangkap. Bukan siapa yang paling tinggi menumpuk uang di meja konferensi pers. Bukan pula siapa yang paling ramai diberitakan.
Ukuran yang lebih penting adalah: berapa besar kekayaan hasil korupsi yang berhasil ditemukan, seberapa jauh negara mampu mengikutinya sampai bentuk terakhir, berapa besar yang kembali kepada negara, dan berapa besar nilainya yang tetap dapat diselamatkan.
Pemberantasan korupsi seharusnya bukan perlombaan membuat panggung penegakan hukum paling ramai. Ia adalah pekerjaan untuk mencari ke mana uang rakyat pergi, mengikuti setiap perubahan bentuknya, menemukan siapa yang menguasainya, lalu membawanya kembali dengan nilai sebesar-besarnya.
Koruptor boleh mengubah uang menjadi tanah, saham, hotel, perusahaan atau investasi apa pun. Negara harus mampu mengikutinya sampai bentuk terakhir. Yang tidak boleh terjadi adalah ketika negara akhirnya menemukan aset tersebut, cara negara menanganinya justru membuat nilainya hancur.
Sebab tujuan akhirnya bukan memamerkan apa yang berhasil disita. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan apa yang pernah diambil dari rakyat, dengan nilai sebesar-besarnya, untuk kembali dinikmati oleh rakyat.
*Inspektur Jenderal Polisi, Penyidik Utama Bareskrim Polri, Dosen Utama Ilmu Kepolisian STIK