Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Naik Sidik, IPW Dorong Penetapan Tersangka

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura (SGD) memasuki babak baru. Perkara yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 9 September 2026.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa peningkatan status kasus tersebut menunjukkan sinyal kuat bahwa kasus akan terus berjalan. 

Polresta Tangerang Selatan, kata Sugeng, selanjutnya bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya yakni menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap para terlapor dalam kasus ini, yakni AN, EAK, dan HJ.


Selain itu, peningkatan status tersebut dapat memberi kewenangan lebih besar pada penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan lain lain. Hal itu guna mencari bukti baru, pengembangan termasuk mencari tahu di mana uang itu di cetak. 

“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin 14 September 2026.

Selanjutnya, kata Sugeng, penyidik perlu mengusut asal-usul uang palsu tersebut, termasuk mencari pihak yang mencetak, mengedarkan, maupun menyerahkannya kepada S.

“Tinggal dicari ini siapa yang mencetak uang tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng menilai kualitas fisik dolar Singapura yang diduga palsu juga menjadi hal penting yang harus didalami. 

Apabila uang tersebut memiliki kualitas cetakan yang sangat menyerupai uang asli, polisi perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki kemampuan atau fasilitas khusus untuk memproduksinya.

“Kalau berdasarkan informasi uang tersebut cetakannya sangat baik, mirip sekali. Maka ini harus didalami,” ucap Sugeng.

Sementara itu, tim kuasa hukum S dan DM, Yosia Ginting sangat berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dolar Singapura palsu yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar ini. 

“Benar, kasus diinformasikan oleh penyidik sudah naik status ke tingkat penyidikan. Harapan kami bisa segera juga diputuskan ada tersangka,” kata Yosia.

Dalam kasus ini, Polres Tangsel telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi pun masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.

Komisi III DPR meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga anggota Komisi III DPR, yakni Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP, menyampaikan pernyataan senada bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum. Polisi juga didorong segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya menilai perkembangan teknologi memungkinkan kualitas uang palsu semakin sulit dibedakan dari uang asli, antara lain dari kualitas kertas, tinta, dan mesin cetak. Namun, dugaan mengenai asal pencetakan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya