Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR:

15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Daerah

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 14:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 15 Kabupaten/Kota tidak memuat penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, 15 daerah yang dibahas merupakan kabupaten/kota yang sudah ada, tetapi dasar hukum pembentukannya dinilai tidak lagi sesuai dengan konstitusi saat ini.

“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru," kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.


Rifqi menjelaskan, dasar hukum 15 kabupaten/kota tersebut masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, sehingga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, perkembangan wilayah juga membuat sejumlah daerah mengalami perubahan cakupan akibat pemekaran, perubahan jumlah kecamatan, maupun batas wilayah.

“Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950," kata Rifqi.

Komisi II juga tetap mengakomodasi kekhasan wilayah sepanjang tidak mengarah pada otonomi khusus maupun kebijakan asimetris.

Rifqi memastikan pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.

“Kita memastikan bahwa produk hukum undang-undang ini akan menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia," kata Rifqi.

Legislator Nasdem ini menambahkan, Komisi II masih mempunyai pekerjaan rumah berupa 96 RUU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki persoalan serupa. Seluruh RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027 dan 2028.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU 15 Kabupaten/Kota tersebut. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah.

“Karena memang problem di lapangan, daerah meminta kepastian hukum,” kata Tito.

Tito mencontohkan masih adanya produk hukum daerah yang mencantumkan UUDS 1950 sebagai landasan konstitusional. Menurutnya, penyesuaian dengan UUD 1945 akan membuat dasar hukum Perda dan Perkada menjadi lebih jelas.

“Sehingga dengan adanya kepastian perubahan UUD 45, Perda, Perkada itu juga akan clear, tidak debatable,” kata mantan Kapolri ini.

Ia juga menilai penyesuaian diperlukan karena sejumlah daerah mengalami perubahan wilayah akibat pemekaran.

"Otomatis ini akan apa membuat ada kepastian bagi daerah-daerah ya,” kata Tito.

Tito berharap pembahasan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi daerah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya