Berita

Sidang putusan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipokor Bandung. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 September 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.


Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada Ade, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim turut mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayah Ade, HM Kunang.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ade dihukum tujuh tahun penjara. Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sedangkan HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Penerimaan uang tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Majelis hakim juga menolak dalih bahwa uang yang diterima terdakwa merupakan pinjaman pribadi antara Ade dan Sarjan.

"Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya," kata majelis hakim.

Hakim turut mengungkap adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek.

Setelah pertemuan tersebut, HM Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Ade Kuswara dan JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya