Berita

Sidang putusan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipokor Bandung. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 September 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.


Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada Ade, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim turut mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayah Ade, HM Kunang.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ade dihukum tujuh tahun penjara. Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sedangkan HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Penerimaan uang tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Majelis hakim juga menolak dalih bahwa uang yang diterima terdakwa merupakan pinjaman pribadi antara Ade dan Sarjan.

"Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya," kata majelis hakim.

Hakim turut mengungkap adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek.

Setelah pertemuan tersebut, HM Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Ade Kuswara dan JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya