Berita

Sidang putusan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipokor Bandung. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 September 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.


Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada Ade, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim turut mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayah Ade, HM Kunang.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ade dihukum tujuh tahun penjara. Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sedangkan HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Penerimaan uang tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Majelis hakim juga menolak dalih bahwa uang yang diterima terdakwa merupakan pinjaman pribadi antara Ade dan Sarjan.

"Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya," kata majelis hakim.

Hakim turut mengungkap adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek.

Setelah pertemuan tersebut, HM Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Ade Kuswara dan JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya