Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) periode 2021-2026 Fitria Octarina (Nina) mengecam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Forkabi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu, 12 September 2026.
"Saya menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan ataupun dinamika biasa di dalam organisasi. Persoalan mendasarnya adalah menyangkut legalitas kepengurusan, kewenangan menyelenggarakan Musda, keabsahan forum, serta legitimasi keputusan yang dihasilkan," kata Nina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Nina menekankan bahwa Forkabi merupakan organisasi yang mempunyai konstitusi, struktur kepengurusan dan mekanisme organisasi yang harus dihormati oleh seluruh kader.
Landasan yang menjadi pegangan anggota adalah AD/ART Forkabi serta administrasi badan hukum/perkumpulan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000885.AH.01.08.TAHUN 2026, dengan kepemimpinan DPP Forkabi di bawah Ketua Umum Abdul Ghoni.
Dengan demikian, seluruh aktivitas yang menggunakan nama Forkabi, termasuk penyelenggaraan Musda dan pembentukan kepengurusan di daerah, semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Forkabi yang sah.
"Musda yang diselenggarakan oleh kubu berbeda dipertanyakan keabsahannya," kata Nina.
Menurut Nina, yang menjadi persoalan mendasar dalam Musda VI Forkabi Tangerang Selatan adalah Musda tersebut dilaksanakan oleh pihak atau kubu yang berbeda dengan DPP Forkabi yang sah berdasarkan landasan organisasi.
"Jadi pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang hadir dan terpilih dalam Musda, melainkan siapa yang memberikan mandat untuk menyelenggarakan Musda tersebut," kata Nina.
"Apakah keputusan Musda tersebut dapat mempunyai legitimasi apabila forum yang melahirkannya tidak memperoleh kewenangan dari struktur DPP Forkabi yang sah?" sambungnya.
Atas dasar tersebut, Nina menilai pelaksanaan dan hasil Musda VI Forkabi Tangerang Selatan patut dinyatakan ilegal secara organisasi dan tidak memiliki legitimasi dalam struktur DPP Forkabi sah, sepanjang penyelenggaraannya memang tidak memperoleh mandat dan bertentangan dengan AD/ART Forkabi yang berlaku.
"Legalitas sebuah Musda dimulai dari legalitas pihak yang memanggil, memberikan mandat dan menyelenggarakan Musda tersebut," kata Nina.
Apabila kewenangan penyelenggaraannya tidak sah menurut AD/ART, lanjut Nina, maka seluruh keputusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan keabsahan dan legitimasi organisasinya.
"Sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun yang terpilih dalam Musda VI tersebut. Siapa pun mempunyai hak untuk berorganisasi dan memperoleh kepercayaan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar," kata Nina.
Ia mengingatkan seluruh pihak tidak membiarkan perbedaan kepengurusan berkembang menjadi dualisme berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan keluarga besar Forkabi dan masyarakat Betawi.
"Forkabi harus mempunyai satu rujukan organisasi, satu konstitusi organisasi, dan kepastian mengenai kepengurusan yang mempunyai legitimasi," pungkas Nina.
Selain itu, Ketua Umum DPP Forkabi Abdul Ghoni bersama jajaran DPP diharapkan terus mengambil langkah organisasi yang tegas, terukur dan konstitusional untuk menjaga kepastian hukum, tertib organisasi, persatuan serta marwah Forkabi. Setiap Musda, Muscab ataupun forum organisasi yang menggunakan nama FORKABI wajib tunduk kepada mandat, mekanisme dan AD/ART yang sah.
Apabila melalui verifikasi dan evaluasi organisasi terbukti bahwa Musda VI Forkabi Tangerang Selatan diselenggarakan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan berdasarkan AD/ART yang berlaku, maka DPP Forkabi tidak seharusnya mengakui, mengesahkan ataupun memberikan legitimasi terhadap keputusan maupun struktur kepengurusan yang dihasilkan dari Musda tersebut, serta perlu mengambil langkah korektif sesuai mekanisme organisasi.
"DPP Forkabi mengajak seluruh keluarga besar Forkabi, khususnya di Tangerang Selatan, untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai konflik pribadi maupun alasan untuk saling menyerang. Ini bukan pertarungan individu atau kelompok, melainkan persoalan penegakan konstitusi, legalitas, legitimasi dan tertib organisasi. Perbedaan harus diselesaikan melalui AD/ART dan mekanisme organisasi yang sah," kata Nina.
Di sisi lain, kata Nina, DPP Forkabi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Abdul Ghoni mengajak seluruh kader untuk kembali kepada semangat persatuan dan menjaga Forkabi sebagai rumah besar anak Betawi.
"Forkabi jauh lebih besar daripada kepentingan individu maupun kelompok. Forkabi harus satu dalam aturan, satu dalam marwah, satu dalam persaudaraan, dan satu dalam semangat menjaga persatuan anak Betawi," pungkas Nina,
Diketahui, dalam Musda Forkabi Tangerang Selatan, Ali Akbar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Forkabi Kota Tangerang Selatan periode 2026-2031.