Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pembukaan Rekening Massal Berpeluang Suburkan Rekening Dormant

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah membuka rekening massal bagi warga berusia 17 tahun ke atas dinilai berisiko memperbesar persoalan rekening dormant di industri perbankan.

Ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa perhitungan matang. Alih-alih memperkuat inklusi keuangan, pembukaan rekening secara massal justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi industri perbankan.

"Kebijakan ini terkesan spontan dan tanpa perhitungan matang. Saya tidak melihat manfaat ekonominya, justru berpotensi menimbulkan banyak mudharat ekonomi," kata Wijayanto kepada RMOL pada Senin, 14 September 2026.


Menurutnya, salah satu persoalan yang masih dihadapi industri perbankan saat ini adalah tingginya jumlah rekening yang tidak aktif atau dormant. Jika pembukaan rekening dilakukan dalam jumlah besar tanpa memastikan penggunaannya, persoalan tersebut justru berpotensi semakin membesar.

"Kebijakan ini akan melipatgandakan jumlah dormant account tersebut," kata Wijayanto.

Wijayanto menilai, kepemilikan rekening tidak serta-merta menunjukkan peningkatan inklusi keuangan. Menuruntya, inklusi keuangan seharusnya tercermin dari pemanfaatan masyarakat terhadap berbagai produk dan layanan perbankan.

"Jadi, mendorong jumlah akun bukan solusi," kata Wijayanto.

Karena itu, Wijayanto menyarankan pemerintah tidak sekadar mengejar penambahan jumlah rekening, melainkan memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

Menurut dia, upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi keuangan, penyederhanaan persyaratan, serta peningkatan akses terhadap produk perbankan, termasuk kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sebaiknya Pemerintah memperbaiki akses masyarakat untuk memanfaatkan jasa perbankan, melalui edukasi dan mempermudah proses serta akses, misalnya persyaratan dan suku bunga kredit untuk UMKM diturunkan," tandas Wijayanto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya