Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Repro YouTube TV Parlemen)

Politik

Komisi II DPR Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota Bersama Mendagri

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama.

"Dalam setiap perjalanan bangsa, hukum memegang peranan penting sebagai penuntun arah sekaligus penjamin tertibnya kehidupan bernegara. Namun hukum tidak pernah lahir untuk berdiri diam. Ia tumbuh bersama dinamika masyarakat mengikuti perkembangan zaman, serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang terus berubah,” kata Dede saat memimpin rapat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.


Atas dasar itu, Komisi II mengusulkan 15 RUU Kabupaten/Kota yang mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Dede Yusuf menjelaskan, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.

"Secara historis dasar hukum tersebut memiliki arti penting. Namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu segera diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku,” ujar Legislator Demokrat ini.

Adapun, Ke-15 RUU tersebut telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 30 Juni 2026 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dede menegaskan, penyusunan RUU tersebut bukan untuk melakukan pemekaran wilayah.

"Tidak ada daerah baru yang dibentuk: Tidak ada penambahan struktur pemerintahan. Dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, RUU tersebut ditujukan untuk memperbarui dasar hukum, nomenklatur, karakteristik, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami percaya dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” demikian Dede Yusuf.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya