Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Repro YouTube TV Parlemen)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Repro YouTube TV Parlemen)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama.
"Dalam setiap perjalanan bangsa, hukum memegang peranan penting sebagai penuntun arah sekaligus penjamin tertibnya kehidupan bernegara. Namun hukum tidak pernah lahir untuk berdiri diam. Ia tumbuh bersama dinamika masyarakat mengikuti perkembangan zaman, serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang terus berubah,” kata Dede saat memimpin rapat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
UPDATE
Senin, 14 September 2026 | 03:18
Senin, 14 September 2026 | 02:55
Senin, 14 September 2026 | 02:29
Senin, 14 September 2026 | 01:54
Senin, 14 September 2026 | 01:24
Senin, 14 September 2026 | 00:55
Senin, 14 September 2026 | 00:33
Senin, 14 September 2026 | 00:11
Minggu, 13 September 2026 | 23:48
Minggu, 13 September 2026 | 23:24