Berita

LBH Trisula DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

LBH Trisula DKI Ingatkan Uji Fakta soal Pemberitaan Misbakhun

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Media memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi, tetapi kebebasan tersebut tidak berarti dapat menyampaikan dugaan tanpa verifikasi atau mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Demikian penegasan Ketua Trisula DKI Jakarta Felix Martuah Purba merespons pemberitaan terkait Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun soal pita cukai rokok.

Menurut Felix, penyebutan nama Misbakhun dalam sebuah pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam persoalan pita cukai.


“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” kata Felix dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 September 2026.

Felix juga menyoroti bantahan Misbakhun terhadap pemberitaan tersebut. Misbakhun sebelumnya menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan urusan pita cukai.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa kewenangan pemesanan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia menyebut telah meminta penjelasan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dan menyatakan namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

Bagi Felix, penjelasan tersebut harus mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.

“Kalau ada bantahan, jangan dianggap angin lalu," kata Felix.

Felix menekankan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang.

"Publik berhak mendengar kedua sisi sebelum membentuk penilaian,” kata Felix.

Menurutnya, sebuah dugaan yang disampaikan tanpa konteks dan verifikasi yang memadai dapat dengan mudah berubah menjadi informasi yang menyesatkan setelah dikutip dan disebarkan berulang kali.

“Sekarang satu berita bisa dikutip banyak media, kemudian beredar di media sosial. Akhirnya orang menganggap sesuatu benar hanya karena melihatnya berkali-kali. Padahal pengulangan bukan pembuktian,” kata Felix.

Felix menambahkan, kehati-hatian dalam pemberitaan penting karena informasi yang telah tersebar luas dapat berdampak terhadap reputasi seseorang.

“Berita bisa diperbarui dalam beberapa menit, tetapi nama baik seseorang tidak selalu bisa dipulihkan secepat itu. Karena itu, verifikasi dan keberimbangan harus menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan,” pungkas Felix.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya