Berita

LBH Trisula DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

LBH Trisula DKI Ingatkan Uji Fakta soal Pemberitaan Misbakhun

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Media memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi, tetapi kebebasan tersebut tidak berarti dapat menyampaikan dugaan tanpa verifikasi atau mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Demikian penegasan Ketua Trisula DKI Jakarta Felix Martuah Purba merespons pemberitaan terkait Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun soal pita cukai rokok.

Menurut Felix, penyebutan nama Misbakhun dalam sebuah pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam persoalan pita cukai.


“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” kata Felix dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 September 2026.

Felix juga menyoroti bantahan Misbakhun terhadap pemberitaan tersebut. Misbakhun sebelumnya menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan urusan pita cukai.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa kewenangan pemesanan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia menyebut telah meminta penjelasan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dan menyatakan namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

Bagi Felix, penjelasan tersebut harus mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.

“Kalau ada bantahan, jangan dianggap angin lalu," kata Felix.

Felix menekankan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang.

"Publik berhak mendengar kedua sisi sebelum membentuk penilaian,” kata Felix.

Menurutnya, sebuah dugaan yang disampaikan tanpa konteks dan verifikasi yang memadai dapat dengan mudah berubah menjadi informasi yang menyesatkan setelah dikutip dan disebarkan berulang kali.

“Sekarang satu berita bisa dikutip banyak media, kemudian beredar di media sosial. Akhirnya orang menganggap sesuatu benar hanya karena melihatnya berkali-kali. Padahal pengulangan bukan pembuktian,” kata Felix.

Felix menambahkan, kehati-hatian dalam pemberitaan penting karena informasi yang telah tersebar luas dapat berdampak terhadap reputasi seseorang.

“Berita bisa diperbarui dalam beberapa menit, tetapi nama baik seseorang tidak selalu bisa dipulihkan secepat itu. Karena itu, verifikasi dan keberimbangan harus menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan,” pungkas Felix.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya