Berita

Ilustrasi. (Foto:RMOLNetwork)

Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Pintu Masuk Politik Dinasti

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda menuai sorotan.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan pembatasan masa jabatan bagi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mengusulkan supaya jabatan kepala desa itu tidak dibatasi pastilah menimbulkan kontroversi," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 13 September 2026.


Menurutnya, kritik terhadap usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam sistem politik demokratis, jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung semestinya memiliki batas masa jabatan.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menegaskan, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan.

"Jadi sebenarnya secara alamiah dalam sistem politik jabatan politik wajib dibatasi. Itu sangat tergantung terkait dengan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.

Adi mencontohkan sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah yang saat ini memiliki batas masa jabatan. Presiden, gubernur, bupati hingga wali kota, misalnya, memiliki masa jabatan maksimal dua periode.

"Jadi wajar ketika ada usulan ini cukup ramai karena dianggap bertentangan dengan hukum alam, yang kedua bertentangan dengan prinsip demokratisasi," tuturnya.

Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa jabatan politik yang tidak dibatasi dapat membuka ruang bagi tumbuhnya politik dinasti. Tanpa pembatasan masa jabatan, kekuasaan di tingkat desa berpotensi diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat.

"Jadi kepala desa bisa turun-temurun nanti dari bapak anaknya. Mungkin setelah pensiun ke adiknya, kerabatnya dan semacamnya," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya