Berita

Ilustrasi. (Foto:RMOLNetwork)

Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Pintu Masuk Politik Dinasti

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda menuai sorotan.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan pembatasan masa jabatan bagi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mengusulkan supaya jabatan kepala desa itu tidak dibatasi pastilah menimbulkan kontroversi," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 13 September 2026.


Menurutnya, kritik terhadap usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam sistem politik demokratis, jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung semestinya memiliki batas masa jabatan.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menegaskan, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan.

"Jadi sebenarnya secara alamiah dalam sistem politik jabatan politik wajib dibatasi. Itu sangat tergantung terkait dengan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.

Adi mencontohkan sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah yang saat ini memiliki batas masa jabatan. Presiden, gubernur, bupati hingga wali kota, misalnya, memiliki masa jabatan maksimal dua periode.

"Jadi wajar ketika ada usulan ini cukup ramai karena dianggap bertentangan dengan hukum alam, yang kedua bertentangan dengan prinsip demokratisasi," tuturnya.

Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa jabatan politik yang tidak dibatasi dapat membuka ruang bagi tumbuhnya politik dinasti. Tanpa pembatasan masa jabatan, kekuasaan di tingkat desa berpotensi diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat.

"Jadi kepala desa bisa turun-temurun nanti dari bapak anaknya. Mungkin setelah pensiun ke adiknya, kerabatnya dan semacamnya," tandasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya