Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Anggota Polri Yayat Sudrajat dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yayat diperiksa tim penyidik pada Kamis, 10 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 10 September 2026.


Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, Yayat disebut ikut bermain dalam proyek di wilayah tersebut dan mengakui menerima keuntungan hingga Rp16 miliar.

Untuk mengembangkan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Perkara tersebut bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu tersebut, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, dan sejumlah perantara lainnya.

Total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain uang ijon tersebut, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut disebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara telah menjalani persidangan dan dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta. Jaksa juga menuntut Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.

Sementara HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya