Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keharaman Sound Horeg dinilai sudah tepat. Namun, fatwa tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan terhadap Sound Horeg secara keseluruhan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, MUI memberikan batasan terhadap praktik Sound Horeg yang menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya praktik yang melibatkan minuman keras dan tarian erotis.
"Fatwa MUI soal keharaman Sound Horeg menurut saya sudah tepat. Itu merupakan tugas MUI setelah menerima masukan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu," ujar Maman kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh karena MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai bentuk ekspresi dan kreativitas masyarakat.
"Yang penting, fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh. MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis," jelasnya.
Maman menilai pendekatan tersebut cukup moderat karena tetap menghargai ekspresi masyarakat, sekaligus memberikan batas ketika aktivitas tersebut mulai menimbulkan mudarat.
Di sisi lain, ia memahami aspirasi pelaku Sound Horeg yang meminta agar aktivitas tersebut tidak dilarang, melainkan diatur.
"Sound Horeg tumbuh dari bawah, lahir dari kreativitas masyarakat dan berkembang karena ada permintaan. Ia telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan ekonomi lokal. Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan," katanya.
Namun, Maman mengingatkan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dampak negatif Sound Horeg yang tidak terkendali, mulai dari gangguan terhadap masyarakat, penggunaan volume berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan, hingga ancaman keselamatan.
"Di sinilah pemerintah harus hadir," tegasnya.
Sebagai anggota DPR, Maman mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab melihat fenomena tersebut dari perspektif legislasi dan pengawasan.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk berekspresi dan hak masyarakat lainnya atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan.
"Regulasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif, tetapi pada saat yang sama melindungi masyarakat yang memiliki hak atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan," ujarnya.
Maman menilai aturan tersebut setidaknya perlu mengatur batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, hingga ketertiban umum. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
Ia menilai fatwa MUI dapat menjadi landasan moral dan keagamaan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Sound Horeg.
"Fatwa MUI dalam konteks ini harus menjadi landasan moral dan keagamaan yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi semua. Fatwa tidak berhenti sebagai perdebatan boleh atau haram, tetapi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menghadirkan regulasi yang melindungi masyarakat dari kemudaratan," kata Maman.
Lebih jauh, Maman meminta persoalan Sound Horeg tidak hanya direduksi menjadi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut. Pemerintah juga perlu melihat persoalan sosial yang lebih luas agar Sound Horeg tidak menjadi pemicu ketegangan maupun konflik di tengah masyarakat.
"Lebih dari itu, persoalan Sound Horeg jangan hanya direduksi menjadi pertanyaan: 'Boleh atau tidak?' Kita harus melihat persoalan yang lebih besar: bagaimana menghentikan siklus ketegangan di tengah masyarakat. Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat," lanjutnya.
Maman menegaskan, apabila aturan mengenai batas desibel, lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan telah disepakati, maka aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten.
"Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi. Menghormati kreativitas masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan," tegasnya.
Ia menyimpulkan, solusi yang dibutuhkan bukan mematikan Sound Horeg, melainkan menatanya agar tetap menjadi ruang ekspresi budaya dan penggerak ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan hak orang lain.
"Inilah jalan tengah yang seharusnya kita tempuh: bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain," demikian Maman.