Berita

Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti putusan banding peradilan militer yang mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurut Ardi, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi korban.

"Hal ini bukan lagi persoalan internal TNI, melainkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum dan keberanian negara melawan impunitas," kata Ardi.


Pandangan itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam situasi seperti ini, kata dia, persoalan peradilan militer menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan. 

Ardi menilai bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi langsung dari asas equality before the law. 

"Status sebagai prajurit tidak boleh memberikan jalur hukum khusus. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan secara nyata mengapa perubahan tersebut mendesak dilakukan," katanya.

Perwakilan KontraS, Vebrina Monicha dalam forum itu memaparkan, pada periode Oktober 2022-September 2023, terdapat 117 anggota TNI yang dijatuhi vonis oleh peradilan militer. Sebanyak 100 orang merupakan pelaku tindak penganiayaan, sedangkan 17 lainnya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Namun, terhadap 100 pelaku penganiayaan tersebut, vonis yang dijatuhkan sangat ringan, yakni sekitar lima hingga enam bulan penjara, bahkan terdapat putusan dengan hukuman hanya satu bulan lima belas hari," katanya.

Sambungnya, pola serupa kembali terlihat pada periode Oktober 2023-September 2024. KontraS mencatat terdapat 131 vonis terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. 

Masih kata Vebrina, dalam periode tersebut terdapat 123 kasus penganiayaan, dua kasus pembunuhan, dan enam kasus pembunuhan berencana. Namun, vonis yang dijatuhkan berada pada rentang tiga hingga sepuluh bulan penjara, dengan hukuman terberat hanya sepuluh bulan.

Menurutnya, ketika tindak penganiayaan, pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana terhadap warga sipil berujung pada hukuman yang ringan, maka pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan independensi peradilan militer tidak dapat lagi dihindari. 

"Peradilan militer tidak boleh menjadi mekanisme yang menghasilkan disparitas perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya