Berita

Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti putusan banding peradilan militer yang mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurut Ardi, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi korban.

"Hal ini bukan lagi persoalan internal TNI, melainkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum dan keberanian negara melawan impunitas," kata Ardi.


Pandangan itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam situasi seperti ini, kata dia, persoalan peradilan militer menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan. 

Ardi menilai bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi langsung dari asas equality before the law. 

"Status sebagai prajurit tidak boleh memberikan jalur hukum khusus. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan secara nyata mengapa perubahan tersebut mendesak dilakukan," katanya.

Perwakilan KontraS, Vebrina Monicha dalam forum itu memaparkan, pada periode Oktober 2022-September 2023, terdapat 117 anggota TNI yang dijatuhi vonis oleh peradilan militer. Sebanyak 100 orang merupakan pelaku tindak penganiayaan, sedangkan 17 lainnya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Namun, terhadap 100 pelaku penganiayaan tersebut, vonis yang dijatuhkan sangat ringan, yakni sekitar lima hingga enam bulan penjara, bahkan terdapat putusan dengan hukuman hanya satu bulan lima belas hari," katanya.

Sambungnya, pola serupa kembali terlihat pada periode Oktober 2023-September 2024. KontraS mencatat terdapat 131 vonis terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. 

Masih kata Vebrina, dalam periode tersebut terdapat 123 kasus penganiayaan, dua kasus pembunuhan, dan enam kasus pembunuhan berencana. Namun, vonis yang dijatuhkan berada pada rentang tiga hingga sepuluh bulan penjara, dengan hukuman terberat hanya sepuluh bulan.

Menurutnya, ketika tindak penganiayaan, pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana terhadap warga sipil berujung pada hukuman yang ringan, maka pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan independensi peradilan militer tidak dapat lagi dihindari. 

"Peradilan militer tidak boleh menjadi mekanisme yang menghasilkan disparitas perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya