Berita

Aksi oknum guru MTsN 1 Lasem halangi liputan keracunan MBG. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dikecam, Aksi Oknum Guru MTsN 1 Lasem Halangi Liputan Keracunan MBG

LAPORAN: ADIRIN*
RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 20:04 WIB

Arogansi oknum guru di MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuah kecaman.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru tersebut melarang jurnalis yang sedang meliput dengan nada kasar sembari mempertanyakan legalitas awak media di lapangan.

"Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal," ujar oknum guru tersebut dalam rekaman video, Rabu 9 September 2026.


Jurnalis RTV, Muhammad Minan, sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dan penutupan akses informasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal, ia datang dengan membawa identitas media resmi dan hanya berniat mengambil dokumentasi video di lokasi.

"Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas," ungkap Minan.

Minan menambahkan, tindakan pengusiran dan pelarangan tersebut terasa janggal mengingat awak media datang untuk meliput fakta yang terjadi di lapangan demi keberimbangan berita.

"Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya," tambahnya. 

Aksi penghalangan kerja nyata di lingkungan pendidikan ini langsung memicu reaksi keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras tindakan oknum sekolah tersebut.

"Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas Iwhan Miftakhudin.

Iwhan mengingatkan bahwa profesi jurnalis dalam mencari informasi dilindungi penuh oleh undang-undang. Menghalangi wartawan bertugas sama saja dengan melanggar hak publik untuk tahu.

"IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Lasem Rembang, Muhammad Yunus Anis saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelarangan peliputan maupun kondisi terkini para siswa yang diduga keracunan.

*Kontributor Blora

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya