Berita

Aksi oknum guru MTsN 1 Lasem halangi liputan keracunan MBG. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dikecam, Aksi Oknum Guru MTsN 1 Lasem Halangi Liputan Keracunan MBG

LAPORAN: ADIRIN*
RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 20:04 WIB

Arogansi oknum guru di MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuah kecaman.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru tersebut melarang jurnalis yang sedang meliput dengan nada kasar sembari mempertanyakan legalitas awak media di lapangan.

"Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal," ujar oknum guru tersebut dalam rekaman video, Rabu 9 September 2026.


Jurnalis RTV, Muhammad Minan, sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dan penutupan akses informasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal, ia datang dengan membawa identitas media resmi dan hanya berniat mengambil dokumentasi video di lokasi.

"Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas," ungkap Minan.

Minan menambahkan, tindakan pengusiran dan pelarangan tersebut terasa janggal mengingat awak media datang untuk meliput fakta yang terjadi di lapangan demi keberimbangan berita.

"Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya," tambahnya. 

Aksi penghalangan kerja nyata di lingkungan pendidikan ini langsung memicu reaksi keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras tindakan oknum sekolah tersebut.

"Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas Iwhan Miftakhudin.

Iwhan mengingatkan bahwa profesi jurnalis dalam mencari informasi dilindungi penuh oleh undang-undang. Menghalangi wartawan bertugas sama saja dengan melanggar hak publik untuk tahu.

"IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Lasem Rembang, Muhammad Yunus Anis saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelarangan peliputan maupun kondisi terkini para siswa yang diduga keracunan.

*Kontributor Blora

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya