Berita

Konferensi pers penindakan rokok ilegal oleh DJBC Jakarta, Rabu, 9 September 2026. (Foto: Dok. DJBC Jakarta)

Hukum

Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta dari rangkaian operasi penindakan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi mengungkapkan, penindakan terbesar dilakukan bersama KPPBC TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara dengan menyita 10,06 juta batang rokok ilegal (potensi kerugian negara Rp7,51 miliar).

Selain itu, KPPBC Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 716.800 batang rokok ilegal senilai potensi kerugian negara Rp534 juta.


"Hasil penelitian sementara menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum dikirim ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan," ujar Hendri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Hendri menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di titik penjualan, tetapi menyasar gudang, sarana pengangkut, jasa titipan, hingga jaringan distribusi.

Sepanjang tahun 2026 hingga awal September, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 penindakan dan menyita 59,76 juta batang rokok ilegal senilai Rp83,39 miliar dengan potensi kerugian negara Rp46,79 miliar. Angka ini melonjak 31,7 persen dibanding capaian penuh tahun 2025 yang tercatat 45,37 juta batang.

Peredaran rokok ilegal tak sekadar merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh. Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenperin, Forkopimda DKI Jakarta, Komisi III DPR, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta masyarakat terus diperkuat.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak main-main dengan aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 UU 39/2007 tentang Cukai, pihak yang menjual, menawarkan, maupun menimbun rokok ilegal terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.

"Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Hendri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya