PERJALANAN panjang diplomasi ekonomi Indonesia akhirnya memasuki babak penting dengan tercapainya kesepakatan substantif dalam perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). CEPA menjadi salah satu tonggak sejarah hubungan ekonomi Indonesia-Uni Eropa setelah negosiasi yang berlangsung sepuluh tahun, dimulai sejak 2016.
Dalam dialog Tingkat tinggi di Brussel dan Jakarta, Kementrian Perekonomian memandang realisasi CEPA perlu segera dipercepat pada akhir september atau pertengahan oktober tahun 2026. Alasan untuk mempercepat realisasi CEPA adalah dengan mempertimbangkan Generalized Scheme of Preference (GSP) yang akan berakhir pada 1 Januari 2027. Regulasi GSP untuk Indonesia akan disubstitusi dengan penghapusan tarif terhadap 98 persen komoditas.
Berdasarkan keterangan dari Menteri perekonomian Airlangga Hartarto, Naskah IEU-CEPA saat ini telah berada di tangan Dewan Uni Eropa dengan mempertimbangkan periode musim panas di Brussel yang memengaruhi agenda kelembagaan Uni Eropa, Sejumlah negara anggota Uni Eropa dalam pertemuan di Jakarta 21 Agustus 2026 menyoroti berbagai hambatan non-tarif, termasuk aspek sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, turut dibahas kesiapan kementerian teknis Indonesia dalam bidang kepabeanan, standardisasi, sertifikasi, dan rekomendasi impor produk pertanian setelah IEU-CEPA mulai berlaku. Selanjutnya, Pemerintah segera menunjuk pejabat pada Kemenko Perekonomian sebagai single contact point untuk memastikan adanya satu titik lintas koordinasi yang jelas dalam menghubungkan mitra Uni Eropa dengan kementerian teknis di Indonesia serta mengoordinasikan berbagai isu yang muncul dalam implementasi.
Konsekuensi dari percepatan adalah dipilihnya peraturan presiden sebagai instrumen hukum dalam ratifikasi setelah melakukan konsultasi dengan DPR RI. Proses ratifikasi yang akan dilaksanakan pemerintah Indonesia telah melalui proses identifikasi tentang aspek historis dan integrasi regional Uni Eropa.
Peraturan presiden dipilih Indonesia karena Uni Eropa merupakan organisasi Internasional yang telah terjalin sejak European Coal and Steel Community sehingga mengalami penguatan supranasional. Perspektif supranasional merupakan hasil sintesa pemikiran liberal yang memandang bahwa secara sukarela negara anggota dari sebuah organisasi regional akan memberikan sebagian kedaulatannya untuk kedaulatan yang lebih tinggi.
Kedaulatan Uni Eropa perlu dimaknai sebagai sebuah refleksi dari kontrak sosial. Uni Eropa secara berjenjang menguatkan basis parlemen regional sebagai landasan bagi kontrak sosial yang menghimpun aspirasi dari akar rumput.
Nilai-nilai federalisme yang umum digunakan sebagai platform organisasi tingkat regional secara umum telah dikembangkan dengan perjuangan negara anggota Uni Eropa untuk mengintegrasikan diri melalui parlemen. Seiring dengan keluarnya Inggris (Brexit) dari keanggotan Uni Eropa, maka Uni eropa tidak lagi dianggap sebagai sebuah oligarki teratur (ruling oligarkh) atau sekumpulan kartel elit. Sebagai sebuah entitas yang menjadi role model regionalisme bagi organisasi regional lainnya, Uni Eropa dapat bertransformasi menuju konsep negara kesatuan (unitary).
Situasi tersebut menunjukan masih relevan tesis Clive Archer (2015) mengenai kedaulatan supra territorial Uni Eropa yang lebih otoritatif dibandingkan kedaulatan masing masing negara anggota. Awalnya, organisasi regional hanyalah sebuah arena tempat masing masing negara mengutamakan kepentingan nasional.
Namun Uni Eropa kini tidak lagi hanya menjadi arena, melainkan telah menjadi aktor tersendiri yang memiliki kepentingan skala regional yang lebih luas. Bahkan, organisasi regional seperti Uni Eropa dapat memiliki sebuah identitas kolektif sebagai nation building yang mampu menjadi dasar hukum dan merumuskan rencana strategis bersama sama.
Bagi Indonesia, Perpres merupakan jati diri bangsa yang berbentuk Negara kesatuan. Meskipun sangat sulit bagi organisasi regional untuk mengadopsi unitary system sebagaimana negara bangsa, namun tidak menjadi penghalang bagi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar. Indonesia berpijak pada keyakinan bahwa NKRI yang presidennya dipilih langsung oleh rakyat dapat menghasilkan kerjasama bipartit dengan entitas yang lebih tinggi.
Terlepas dari pandangan intergovernmentalisme yang masih bersikap skeptis terhadap proses institusionalisasi Uni Eropa, Uni Eropa dapat menjalankan organisasinya melalui mekanisme parlemen dengan menahan egosentrisme kepentingan nasional. Dengan kata lain, mekanisme parlemen membiasakan kepentingan nasional masing masing anggota parlemen melebur dalam kepentingan kolektif. Sebaliknya, Indonesia tidak kehilangan karakteristik kolektif kolegial dengan dipilihnya perpres mengingat DPR RI telah dilibatkan dalam konsultasi bersama.
DPR RI telah dilibatkan dalam konsultasi bersama kementerian teknis untuk selanjutnya mengenal perpres ratifikasi. Sehingga rekomendasi yang perlu dilaksanakan adalah DPR melalui fungsi pengawasan BKSAP dan komisi 1 untuk berkoordinasi dengan parlemen Eropa mengingat tenggat waktu akhir tahun 2026 telah diratifikasi kedua belah pihak.
Keberhasilan pelaksanaan IEU-CEPA sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dan pelaku usaha dalam visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara berpendapatan tinggi dan berdaya saing global. Harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia menjadi prasyarat agar Indonesia dapat memanfaatkan peluang dalam rangka menjalin persaingan dengan negara mitra Uni Eropa.
Ziyad Falahi
Analis Legislatif Badan Keahlian DPR RI