Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Jumat, 4 September 2026. (Foto: Humas Polda Banten)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB serta seorang sopir berinisial FIR.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.
Secara spesifik, berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang, yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelasnya.
Dari kasus ini, barang bukti yang diperiksa berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto.
Nantinya, pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.
Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.