Berita

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar. (Foto: Istimewa)

Politik

Peradi Profesional Ingatkan DPR:

RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peradi Profesional menegaskan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

Begitu dikatakan Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2026.

Dia menegaskan bahwa persoalan paling mendasar  bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.


“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris.

Peradi Profesional mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

"Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan danpemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang," tutur Harris.

Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Katanya, seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. 

"Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana," tegasnya.

Sambungnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” 

Menurutnya, pendekatan demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

Selain itu, Harris secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.

Kata dia, undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya