Berita

Lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Foto: istimewa)

Hukum

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Minta Imipas Evaluasi Tata Kelola
SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) didesak melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler atau hand phone (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas dan Rutan. Hal ini menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan. 

Menurut Syafrida, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup.


Pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan. Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat.

Syafrida menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.

Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. 
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti dan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ombudsman RI juga menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Diperlukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegas Syafrida.

Ombudsman RI juga meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, persyaratan, dan dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat sehingga dapat meminimalkan ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Syafrida.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya