Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana terkait ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka berpeluang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan kepada RMOL., Minggu 6 September 2026.

"Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres," kata Edi.


Pasalnya, menurut Edi, hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini, persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan pintu untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024 yang telah berkekuatan hukum final.

“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” kata Edi.

Edi juga menilai klaim bahwa Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres jika gugatan tersebut dikabulkan MK, terlalu jauh.

“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana," kata Edi.

Edi menegaskan bahwa ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

"Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong," kata Edi.

Sebaliknya, Edi meminta persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum. silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” pungkas Edi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya