Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta. (Foto: Dok. BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara," kata
Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu 5 September 2026.
Menurut Haikal, Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air.
Haikal menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Indonesia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional.
“Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” kata Haikal.
Haikal memastikan kemandirian bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan yang jelas, produk dalam negeri dan produk luar negeri berada dalam kerangka ketentuan JPH yang sama. Hal ini menciptakan kepastian sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Haikal.
Pemastian halal juga memiliki arti penting dalam membangun kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan pangan, tetapi juga tentang kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.
“Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal.
Bagi masyarakat, kejelasan status halal akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem ini juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal, seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.
Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.
Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk.
Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri," pungkas Haikal.