Berita

Inspeksi kapal perikanan. (Foto: Humas KKP)

Nusantara

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 03:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk memberi jaminan perlindungan kepada awak kapal (ABK) yang bekerja di dalamnya.  

Aksi ini bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, yang ratifikasinya diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Hari Buruh 1 Mei lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. 

“Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak, dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.


KKP berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia dalam melakukan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan awak kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali pada 27 dan 28 Agustus lalu. Uji coba inspeksi menyasar kapal-kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan.

Rangkaian kegiatan mencakup proses persiapan dan pemeriksaan dokumen administrasi, pelaksanaan uji coba inspeksi langsung di atas kapal perikanan, serta pembahasan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan uji coba. Lewat uji coba tersebut, para pihak dapat melihat secara langsung penerapan mekanisme inspeksi di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dalam pengembangan sistem inspeksi ke depan.

Berdasarkan hasil uji coba inspeksi bersama ini dihasilkan beberapa temuan antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan masih melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi K3 di atas kapal perikanan. 

Temuan tersebut selanjutnya diinformasikan kepada pemilik kapal untuk mendapatkan tindakan perbaikan.

Menurut Idnillah, hasil dan pembelajaran dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi. 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

KKP mencatat, kasus awak kapal perikanan hingga bulan Agustus 2026 tercatat sebanyak 21 (dua puluh satu) kasus, yang sebagian besarnya berupa permasalahan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, dan perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai keberhasilan pembangunan perikanan tidak semata-mata diukur dari produktivitas dan hasil tangkapan, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap sumber daya manusia yang bekerja di sektor tersebut.

“Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” ungkapnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya