Berita

Inspeksi kapal perikanan. (Foto: Humas KKP)

Nusantara

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 03:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk memberi jaminan perlindungan kepada awak kapal (ABK) yang bekerja di dalamnya.  

Aksi ini bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, yang ratifikasinya diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Hari Buruh 1 Mei lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. 

“Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak, dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.


KKP berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia dalam melakukan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan awak kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali pada 27 dan 28 Agustus lalu. Uji coba inspeksi menyasar kapal-kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan.

Rangkaian kegiatan mencakup proses persiapan dan pemeriksaan dokumen administrasi, pelaksanaan uji coba inspeksi langsung di atas kapal perikanan, serta pembahasan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan uji coba. Lewat uji coba tersebut, para pihak dapat melihat secara langsung penerapan mekanisme inspeksi di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dalam pengembangan sistem inspeksi ke depan.

Berdasarkan hasil uji coba inspeksi bersama ini dihasilkan beberapa temuan antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan masih melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi K3 di atas kapal perikanan. 

Temuan tersebut selanjutnya diinformasikan kepada pemilik kapal untuk mendapatkan tindakan perbaikan.

Menurut Idnillah, hasil dan pembelajaran dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi. 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

KKP mencatat, kasus awak kapal perikanan hingga bulan Agustus 2026 tercatat sebanyak 21 (dua puluh satu) kasus, yang sebagian besarnya berupa permasalahan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, dan perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai keberhasilan pembangunan perikanan tidak semata-mata diukur dari produktivitas dan hasil tangkapan, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap sumber daya manusia yang bekerja di sektor tersebut.

“Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” ungkapnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya