Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
GAGASAN untuk kembali pada UUD 1945 asli pada dasarnya bukan sekadar keinginan untuk menghidupkan kembali teks konstitusi masa lalu. Ia merupakan refleksi fundamental tentang arah, identitas, dan tujuan bernegara Indonesia. Konstitusi bukan hanya kumpulan pasal hukum, melainkan kesepakatan dasar mengenai bagaimana negara dibangun, untuk siapa kekuasaan dijalankan, dan ke mana bangsa diarahkan.
Secara historis, UUD 1945 sebelum perubahan merupakan konstitusi yang lahir dari pengalaman perjuangan kemerdekaan dan dirancang dengan mempertimbangkan karakter bangsa Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung tujuan fundamental negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut tetap menjadi fondasi yang sangat penting hingga sekarang.
Makna fundamental dari gagasan kembali kepada UUD 1945 asli adalah mengembalikan orientasi kehidupan ketatanegaraan kepada prinsip dasar yang dianggap sesuai dengan jati diri bangsa. Indonesia tidak dibangun semata-mata sebagai negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi atau kompetisi politik, tetapi sebagai negara yang menempatkan persatuan, kedaulatan rakyat, musyawarah, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
Salah satu persoalan yang sering menjadi kritik terhadap sistem ketatanegaraan pascareformasi adalah semakin kuatnya orientasi pada demokrasi prosedural. Pemilu, pergantian kekuasaan, dan kompetisi politik memang merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada mekanisme memperoleh kekuasaan.
Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Dalam konteks inilah pemikiran mengenai UUD 1945 asli sering dikaitkan dengan kebutuhan untuk memperkuat demokrasi yang berakar pada Pancasila dan musyawarah, bukan sekadar demokrasi elektoral.
Selain itu, gagasan kembali pada UUD 1945 asli juga berkaitan dengan kedaulatan ekonomi dan penguasaan sumber daya strategis. Pasal 33 UUD 1945 mengandung filosofi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam era globalisasi, prinsip tersebut menjadi semakin relevan karena negara harus mampu menjaga agar kepentingan ekonomi nasional tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan modal dan kepentingan eksternal.
Namun demikian, “kembali ke UUD 1945 asli” perlu dipahami secara konstitusional dan demokratis, bukan sekadar menghapus seluruh hasil perubahan secara spontan. Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 lahir dari proses politik dan hukum yang memiliki konsekuensi ketatanegaraan. Karena itu, apabila gagasan kembali kepada UUD 1945 asli hendak diperjuangkan, harus terdapat kajian yang objektif mengenai kelebihan, kelemahan, serta konsekuensi dari sistem sebelum dan sesudah perubahan.
Yang paling penting adalah membedakan antara kembali kepada teks lama dan kembali kepada spirit fundamental UUD 1945. Spirit tersebut mencakup negara kesatuan, Pancasila, kedaulatan rakyat, persatuan nasional, demokrasi yang berkeadaban, ekonomi yang berkeadilan, serta orientasi negara pada kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, makna terdalam dari wacana kembali pada UUD 1945 asli sesungguhnya adalah pertanyaan besar, “apakah sistem ketatanegaraan Indonesia hari ini masih sepenuhnya berjalan menuju cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945?” Jika terdapat kesenjangan antara konstitusi sebagai cita-cita dan praktik penyelenggaraan negara, maka yang harus dilakukan bukan sekadar nostalgia terhadap masa lalu, melainkan melakukan koreksi fundamental terhadap arah perjalanan bangsa.
Pada akhirnya, konstitusi harus menjadi alat untuk memastikan negara hadir bagi rakyat, bukan sebaliknya rakyat hanya menjadi objek dari kekuasaan. Karena itu, jika gagasan kembali kepada UUD 1945 asli hendak ditempatkan sebagai agenda kebangsaan, ukurannya harus sederhana tetapi mendasar, “Apakah ia mampu memperkuat kedaulatan rakyat, persatuan bangsa, supremasi hukum, kemandirian nasional, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?”
Dede Farhan Aulawi
Pemerhati politik