Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Senjata Politik

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana jangan sampai berubah menjadi senjata politik. 

Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan oligarki maupun dimanfaatkan untuk membungkam lawan politik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar steril dari kepentingan kelompok tertentu yang justru dapat menghambat tujuan utama pemberantasan kejahatan.


“Yang harus dijaga, masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset, baik melalui mekanisme regulasi, ini terutama menyusup pada para penyusunnya,” kata Fickar kepada RMOL, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut Fickar, transparansi harus menjadi salah satu prasyarat utama dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal yang tak kalah penting, kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.

“Karena itu transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini. dan yang terpenting menjaga agar kewenangan perampasan aset dari negara ini tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik dari partai atau pejabat publik, terutama yang berasal dari partai,” katanya.

Fickar menegaskan, apabila kewenangan perampasan aset sampai digunakan untuk kepentingan politik, tujuan pembentukan regulasi tersebut justru akan kehilangan substansinya dan berpotensi merusak demokrasi.

“Ini jelas akan tidak produktif bahkan akan menggerogoti demokrasi,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya