Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)

Politik

Mendesak Pembentukan Lembaga Khusus Perampasan Aset

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

.RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan bagian dari perangkat pemberantasan korupsi. Karena itu, pengelolaan dan pengamanan aset negara menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL Jumat 4 September 2026.

Fickar menilai perlu ada lembaga khusus yang menangani persoalan perampasan aset guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.


“Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini,” kata Fickar.

Menurut Fickar, selain kewenangan pidana yang selama ini telah melekat pada aparat penegak hukum, perlu pula diberikan kewenangan yang bersifat keperdataan.

“Sehingga, celah untuk mempersoalkan yang tersedia menjadi tertutup. Meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk mempersoalkannya,” kata Fickar.

Di sisi lain, Fickar menilai aspek pengawasan juga harus diperkuat untuk menjamin efektivitas pelaksanaan UU Perampasan Aset.

Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas, termasuk terhadap lembaga baru tersebut, menurutnya perlu dibentuk institusi pengawas khusus yang bekerja secara sistemik.

“(Fungsinya) bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada,” pungkas Fickar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya