Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)

Politik

Mendesak Pembentukan Lembaga Khusus Perampasan Aset

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

.RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan bagian dari perangkat pemberantasan korupsi. Karena itu, pengelolaan dan pengamanan aset negara menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL Jumat 4 September 2026.

Fickar menilai perlu ada lembaga khusus yang menangani persoalan perampasan aset guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.


“Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini,” kata Fickar.

Menurut Fickar, selain kewenangan pidana yang selama ini telah melekat pada aparat penegak hukum, perlu pula diberikan kewenangan yang bersifat keperdataan.

“Sehingga, celah untuk mempersoalkan yang tersedia menjadi tertutup. Meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk mempersoalkannya,” kata Fickar.

Di sisi lain, Fickar menilai aspek pengawasan juga harus diperkuat untuk menjamin efektivitas pelaksanaan UU Perampasan Aset.

Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas, termasuk terhadap lembaga baru tersebut, menurutnya perlu dibentuk institusi pengawas khusus yang bekerja secara sistemik.

“(Fungsinya) bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada,” pungkas Fickar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya