Para terdakwa korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Para terdakwa korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani mengungkapkan fakta baru terkait pengajuan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penyelenggaraan ibadah haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jaja menyebut draf MoU yang menyodorkan skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus ternyata disiapkan dan diajukan oleh pihak Kemenag sendiri.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Jumat, 25 September 2026 | 00:17
Jumat, 25 September 2026 | 00:04
Kamis, 24 September 2026 | 23:37
Kamis, 24 September 2026 | 23:19
Kamis, 24 September 2026 | 23:00
Kamis, 24 September 2026 | 22:59
Kamis, 24 September 2026 | 22:48
Kamis, 24 September 2026 | 22:26
Kamis, 24 September 2026 | 22:23
Kamis, 24 September 2026 | 22:11