Berita

Para terdakwa korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Eks Dirbhinus Kemenag Ungkap Draf MoU Haji 50:50 Diajukan Indonesia ke Arab Saudi

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji periode 2023-2024, Jumat, 4 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani mengungkapkan fakta baru terkait pengajuan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penyelenggaraan ibadah haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jaja menyebut draf MoU yang menyodorkan skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus ternyata disiapkan dan diajukan oleh pihak Kemenag sendiri.


Fakta tersebut terkuak saat majelis hakim mencecar Jaja mengenai proses penyusunan draf MoU dan pengalihan kuota dari kesepakatan awal dengan DPR RI yang menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen.

"Draft MoU yang disodorkan oleh Kementerian Indonesia ke Kementerian Kerajaan Arab Saudi ini isinya apa? Menegaskan bahwa itu pembagiannya 50 persen 50 persen atau bagaimana, Pak?" cecar hakim di ruang sidang.

Jaja menjelaskan bahwa draf perjanjian memuat total kuota, kuota petugas, hingga skema pembagian jemaah.

"Yang pertama adalah kuota keseluruhan yang diberikan Arab Saudi, yang kedua kuota petugas, yang berikutnya adalah pembagian jemaah haji reguler dan haji khusus, itu, Pak," jawab Jaja.

"Yang intinya pembagian 50 persen 50 persen tadi ya, drafnya diajukan?" rekonfirmasi hakim.

"Iya," aku Jaja.

Lebih lanjut, Jaja meluruskan bahwa unit pengaju draf tersebut di internal Kemenag bukanlah Direktorat Bina Haji Khusus yang pernah dipimpinnya, melainkan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.

Majelis hakim lantas menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan dan menyetujui porsi 50:50 berdasarkan data serta draf yang disodorkan oleh pihak Indonesia.

"Berarti Pemerintah Arab Saudi itu memutuskan atas data-data yang diperoleh dari pihak sini? Kemudian dia mengambil kesimpulan menyetujuilah apa yang disodorkan dari pemerintah kita?" tanya hakim.

"Iya, Pak," pungkas Jaja.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya