Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta siap mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Gubernur Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah yang Digunakan Yayasan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 4 September 2026.


Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang selama ini dikuasai Yayasan Ummusshabri Kendari. Berdasarkan hasil penelitian Pemprov Sultra, yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum atau alas hak yang kuat atas lahan tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang memberikan keuntungan pribadi atau perseorangan.

“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” kata Sugeng.

Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban tersebut. Lahan diharapkan dapat dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme sewa.

Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sultra dalam menata dan menertibkan aset daerah.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya