Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta siap mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Gubernur Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah yang Digunakan Yayasan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 4 September 2026.


Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang selama ini dikuasai Yayasan Ummusshabri Kendari. Berdasarkan hasil penelitian Pemprov Sultra, yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum atau alas hak yang kuat atas lahan tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang memberikan keuntungan pribadi atau perseorangan.

“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” kata Sugeng.

Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban tersebut. Lahan diharapkan dapat dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme sewa.

Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sultra dalam menata dan menertibkan aset daerah.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya