Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta siap mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Gubernur Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah yang Digunakan Yayasan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 4 September 2026.


Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang selama ini dikuasai Yayasan Ummusshabri Kendari. Berdasarkan hasil penelitian Pemprov Sultra, yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum atau alas hak yang kuat atas lahan tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang memberikan keuntungan pribadi atau perseorangan.

“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” kata Sugeng.

Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban tersebut. Lahan diharapkan dapat dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme sewa.

Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sultra dalam menata dan menertibkan aset daerah.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya