Berita

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AM, UH, SU, dan RI yang melakukan aksi pencurian di Kubang Apu, Kota Serang (Foto: Humas Polda Banten)

Presisi

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Rokok dan 20 Tabung Gas LPG di Serang

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AM, UH, SU, dan RI yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli mengatakan, pencurian diketahui korban setelah mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi di dalam warung berantakan. Lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram juga hilang.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.


Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.

Dalam aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. AM dan UH berperan membobol gembok dan mengambil barang dari dalam warung. Sementara SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.

“Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” kata Maruli.

AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya