Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho (Foto: Bakom RI)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum dilakukan dengan menerapkan sejumlah instrumen sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana," kata Dwi dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Dwi menjelaskan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai derajat pelanggaran dan tingkat kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," kata dia.
Untuk penegakan hukum pidana, sanksi dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah juga menyiapkan kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem akibat karhutla.
"Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," jelasnya.
Penegakan hukum tersebut dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk membuka peluang investigasi bersama.
"Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan," imbuhnya.
Sejak April 2026, Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi.
Pengawasan juga dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan, sementara 20 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin.
Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran.
"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," pungkasnya.