Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Tindaklanjuti Fakta Sidang soal Aliran Uang Korupsi Haji ke Nusron Wahid

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah dan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran uang 400 ribu Dolar AS yang disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 3 September 2026.


Menurut Budi, seluruh fakta yang terungkap di persidangan penting dalam proses pembuktian, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran uang yang menyeret sejumlah pihak.

"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," pungkas Budi.

Nama Nusron Wahid, yang merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, mencuat dalam persidangan saat terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang 400 ribu Dolar AS kepada seseorang bernama Erik.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 1 September 2026, Gus Alex menanyakan apakah Saiful mengetahui bahwa uang tersebut diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex.

Saiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Saiful.

Gus Alex kemudian kembali memastikan apakah Saiful memahami bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin dan diminta diserahkan melalui Erik.

"Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?" tanya Gus Alex.

"Iya," jawab Saiful.

"Artinya saudara memahami bahwa mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?" lanjut Gus Alex.

"Siap, setelah dikasih tahu," jawab Saiful.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya mengungkap adanya uang 406 ribu Dolar AS yang dititipkan kepada Saiful oleh terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam persidangan, Saiful menjelaskan bahwa dirinya menerima titipan uang tersebut setelah diarahkan untuk mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Saat itu, Saiful berada di dalam mobil dan hanya membuka bagasi ketika orang yang dibawanya mengambil titipan tersebut.

Saiful kemudian membawa uang itu dan melaporkannya kepada Gus Alex. Dalam perkembangannya, persidangan mengungkap adanya sejumlah penggunaan dan penyerahan uang, termasuk permintaan Gus Alex agar Saiful menyerahkan 400 ribu Dolar AS melalui Erik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya