Berita

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Deputi OJK Irit Bicara Usai Diperiksa Kejati DKI di Kasus PT Crowde

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih tidak banyak bicara usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu, 2 September 2026. 

Pemeriksaan ini menyoroti peran dan fungsi pengawasan OJK pada kompartemen pengawasan bank pemerintah sebagai ujung tombak pengawasan dan hulu dari mengalirnya dana kredit bank BUMN dan daerah kepada perusahaan fintech bermasalah, PT Crowde Membangun Bangsa.

Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 12.51 WIB di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat dicecar awak media mengenai materi pemeriksaan yang menyangkut dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah, ia enggan memberikan penjelasan.


“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat seraya bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.

Pemanggilan pejabat tinggi OJK ini membuka babak baru dalam mengurai pertanggungjawaban dan efektifitas otoritas pengawas bank BUMN. 

Kapasitas dan peran Defri dinilai krusial karena posisi dan kewenangan strategisnya berada di hulu sistem pengawasan terhadap perbankan pemerintah, termasuk dalam konteks penyaluran pinjaman melalui perusahaan fintech pinjaman daring yang bermasalah dan diduga telah mengakibatkan kerugian negara akibat maraknya gagal bayar nasabah peminjam dana.

Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana mekanisme pencegahan, mitigasi risiko, peringatan dini dan pengawasan terintegrasi dari OJK pengawas bank pemerintah yang dipimpin Defri berjalan, sehingga penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 bisa lolos dan kini berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi ironi dalam ekosistem tata kelola keuangan nasional. Di satu sisi, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK bahkan mengungkap temuan manipulasi berupa penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha fintech tersebut. 

Namun, di sisi lain, fungsi pengawasan perbankan OJK kini justru dipertanyakan karena membiarkan dana dari bank pemerintah mengalir deras ke perusahaan yang memanipulasi data transaksi tersebut.

Kini, fokus penegakan hukum melebar dari sekadar kejahatan korporasi fintech menuju kompetensi, akuntabilitas dan efektifitas pengawasan hulu perbankan pemerintah. 

Sikap diam Defri usai pemeriksaan justru memunculkan tanda tanya publik terkait potensi kelalaian dan kegagalan sistemik dalam pengawasan aliran dana triliunan rupiah milik negara melalui BUMN yang diawasi.

Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kewajiban Crowde mengembalikan hak para lender dan borrower, tetapi juga menyentuh akar permasalahan utama pada aspek pencegahan, mitigasi risiko dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi lubang dalam penyaluran pembiayaan perbankan ke sektor pembiayaan digital.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya