Berita

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Istimewa)

Hukum

Prinsip Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah Menuai Sorotan Publik

Begini Pandangan Sekjen Matahukum
RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menyikapi dinamika penegakan hukum terkini, khususnya perkara praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam. 

Ia menegaskan bahwa hukum berdiri kokoh di atas tatanan wewenang yang jelas dan batas kekuasaan yang tidak boleh dilanggar. Di mana setiap tingkatan hukum memiliki ranah dan ukurannya masing-masing dan praperadilan pun memiliki batas yang tidak boleh dilampaui.
 
Menurut Mukhsin, praperadilan diciptakan bukan untuk memutus salah-benar seseorang, melainkan sebagai penjaga gerbang yang fungsinya memastikan setiap langkah aparat penegak hukum berjalan di atas rel prosedur yang sah dan bermartabat. 


“Dalam kasus Febrie Adriansyah, pokok perselisihan yang diajukan melalui kuasa hukumnya sebenarnya hanya satu: menguji apakah penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki landasan hukum yang benar dan tertib,” kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. 

Namun yang teramati, lanjut dia, justru muncul pernyataan yang menyandingkan tuduhan diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang seolah fakta itu sudah teruji. Padahal menurutnya hal itu sama sekali bukan ranah yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan.
 
"Dari sudut pandang hukum yang tegas dan taat asas, hakim praperadilan tidak diberi kekuasaan untuk turun ke dalam isi perkara dan menjadikan dugaan sebagai kenyataan, terlebih lagi jika apa yang dipersoalkan pemohon murni menyangkut tata cara penanganan perkara," tegasnya.
 
Ia menjelaskan bahwa hakikat praperadilan sejatinya hanya menguji sahnya proses--apakah tindakan penyidikan didukung wewenang yang sah, surat lengkap, serta berlandaskan bukti permulaan yang cukup. 

Sementara segala hal yang menjadi inti perkara, mulai dari siapa yang bertanggung jawab, kekuatan bukti materiil, rincian peristiwa hingga nilai kerugian, sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban sidang pokok di pengadilan. Di sanalah kebenaran dibentangkan dan diuji secara utuh, bukan dalam ruang lingkup terbatas praperadilan.
 
"Apabila pertimbangan hakim justru lebih banyak menonjolkan dugaan nilai kerugian seolah sudah terbukti, maka itu berarti melampaui batas kompetensi dan berpotensi melahirkan prasangka dini yang justru menutup mata terhadap keadilan proses yang bersih," ujarnya.
 
Mukhsin juga menegaskan bahwa pemohon dalam praperadilan ini tidak memperdebatkan ada atau tidaknya uang itu, melainkan mempertanyakan keabsahan langkah hukum penyidik. Ketika hakim terlalu menonjolkan angka dan tuduhan yang belum tuntas diperiksa, dapat terbentuk pandangan terlebih dahulu yang mengaburkan pertanyaan utama: apakah hukum dijalankan dengan aturan yang jujur?
 
"Hakim memang boleh menyinggung dasar berkas guna menjelaskan asal-usul penetapan tersangka serta melihat kecukupan bukti permulaan secara formal. Namun hal itu tidak boleh dijadikan teras pertimbangan utama, dilebih-lebihkan, atau dinilai seolah putusan akhir sudah jatuh sebelum perkara diadili sepenuhnya," beber dia.
 
Ia kemudian merumuskan inti pandangan hukum Matahukum secara ringkas dan tegas:
 
"Praperadilan adalah pengawal aturan main, bukan pengadilan yang memutus hakikat kebenaran. Jika sengketanya hanya menyangkut sah tidaknya penunjukan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan, maka seluruh pikiran hukum harus tetap berlabuh pada kebenaran prosedur dan tidak boleh melenceng menjadi panggung pembuktian atau menyatakan dugaan yang belum teruji sebagai fakta mutlak," jelasnya.
 
Terakhir, Mukhsin mengingatkan bahwa meskipun Febri Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan setara dan terlindung dari penilaian terburu-buru. Mekanisme praperadilan ada justru untuk menjaga agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
 
"Beban membuktikan kebenaran tuduhan, apakah benar terjadi penerimaan dana yang didalilkan, tetaplah menjadi tugas pokok persidangan yang sesungguhnya dan tidak boleh disimpulkan dalam ruang lingkup terbatas ini, demi menjaga harga diri hukum dan kepercayaan publik," tandasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya