Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset difokuskan pada mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mengatakan mekanisme tersebut diperlukan ketika proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, sementara terdapat bukti kuat bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana.

"Misalnya, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak ditemukan, atau terdapat alasan hukum lainnya yang menyebabkan perkara pidana tidak dapat memperoleh putusan pemidanaan, sementara terdapat bukti yang kuat bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana," kata Hasanuddin kepada RMOL, Rabu 2 September 2026.


Menurutnya, kematian atau keberadaan pelaku yang tidak diketahui jangan sampai membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dinikmati atau diwariskan, sementara negara tidak memiliki mekanisme efektif untuk memulihkannya.

Meski demikian, perampasan tanpa pemidanaan harus tetap didasarkan pada standar pembuktian yang jelas dan proses transparan. Pihak yang menguasai atau mengaku sebagai pemilik aset juga harus diberi kesempatan membela haknya di pengadilan.

"Dengan demikian, RUU ini tidak boleh menjadi instrumen perampasan secara sewenang-wenang," tegas Hasanuddin.

RUU Perampasan Aset juga dinilai perlu mengatur secara tegas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Prioritas diberikan kepada kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan berdampak luas, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, penyelundupan, tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, serta tindak pidana ekonomi serius lainnya.

"Pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang terlalu umum. Negara harus memiliki batasan yang jelas mengenai tindak pidana apa yang asetnya dapat dirampas, bagaimana hubungan aset tersebut dengan tindak pidana, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan perampasan," ujar Hasanuddin.

Siaga 98 juga menilai tidak perlu membentuk badan khusus baru untuk mengelola aset yang telah disita atau dirampas. Menurut Hasanuddin, pengelolaan dapat tetap dilakukan penyidik dan penegak hukum yang menangani perkara dengan pertanggungjawaban, pengawasan, pencatatan, dan audit yang ketat.

"Pengelolaan aset tersebut dapat tetap dilakukan melalui penyidik dan penegak hukum yang menangani perkara, dengan mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, pencatatan, dan audit yang ketat," jelas Hasanuddin.

Menurutnya, penegak hukum yang menangani perkara sejak awal paling mengetahui asal-usul dan status hukum aset. Karena itu, yang terpenting adalah memastikan pengelolaannya transparan, akuntabel, dan dapat diawasi untuk mencegah penyalahgunaan atau hilangnya nilai aset.

Hasanuddin menegaskan kewenangan negara untuk merampas hasil kejahatan harus tetap disertai kepastian hukum, perlindungan hak milik, due process of law, dan pengawasan ketat.

"Jadi, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan terlalu banyak kelembagaan baru. Fokus utamanya harus sederhana dan jelas, memastikan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara melalui proses hukum yang adil, terutama ketika pelaku tidak dapat dipidana karena meninggal dunia, tidak ditemukan, atau terdapat hambatan hukum lainnya," pungkas Hasanuddin.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya