Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji yang juga mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kesaksian Muhadjir Effendy:

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 23:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lobi Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur, berujung pada persetujuan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi untuk menindaklanjuti permintaan pengalihan tambahan kuota haji 10.000 menjadi kuota haji undangan atau mujamalah pada 2022.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, saat penasihat hukum Gus Yaqut mencecar Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Muhadjir yang saat itu menjabat Menteri Agama Ad Interim mengaku tidak langsung menyetujui permintaan setelah bertemu Fuad. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan jajaran Kementerian Agama (Kemenag), dan kemudian meminta pertimbangan Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).


"Jadi setelah pertemuan itu tidak sekaligus kemudian saya menyetujui, kemudian saya disetujui dengan staf di Kementerian Agama, kemudian kami konsultasi kepada Presiden melalui sekretaris kabinet, dan kemudian dari berbagai macam masukan itu kemudian saya putuskan untuk memenuhi permintaan yang bersangkutan," kata Muhadjir dalam persidangan, Selasa malam, 1 September 2026.

Muhadjir menjelaskan, dalam konsultasi tersebut dirinya menyampaikan adanya usulan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengalihkan tambahan kuota haji reguler menjadi kuota mujamalah.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Sekretaris Kabinet, Jokowi tidak keberatan apabila usulan tersebut ditindaklanjuti. Pertimbangannya, tambahan kuota sebanyak 10.000 tersebut tidak mudah diperoleh karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Indonesia.

"Saya menyampaikan bahwa ini ada usulan permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mengusulkan kemungkinan kuota haji reguler itu bisa dialihkan menjadi kuota muajamalah, dan apakah itu bisa ditindaklanjuti," tegas Muhadjir.

"Intinya Presiden tidak berkeberatan kalau itu ditindaklanjuti, mengingat untuk mendapatkan tambahan 10 itu juga tidak mudah dan itu langsung dari MBS dari Saudi, dari Pemerintahan MBS langsung ke Presiden," sambungnya.

Muhadjir menyebut Jokowi berpandangan tambahan kuota tersebut sayang apabila tidak dimanfaatkan meski tidak dapat digunakan untuk pemberangkatan haji reguler.

"Kalau ya memang sayang kalau kemudian tidak dimanfaatkan walaupun itu tidak bisa digunakan untuk reguler, itu saja kemudian saya tindaklanjuti," ungkapnya.

Muhadjir juga memastikan persetujuan tersebut tidak diperoleh melalui pertemuan langsung dengan Jokowi. Dia mengaku menyampaikan permintaan tersebut melalui Sekretaris Kabinet untuk kemudian mendapat respons dari Presiden.

"Tidak sempat menghadap (Jokowi), saya hanya melalui Pak Menseskab untuk mempertimbangkan, kemudian Pak Menseskab menyampaikan ke saya," tuturnya.

Ketika ditanya penasihat hukum apakah respons tersebut benar-benar merupakan arahan Presiden, Muhadjir mengamininya.

Muhadjir juga mengakui kebijakan untuk menindaklanjuti permintaan pengalihan kuota tersebut telah dikomunikasikan kepada Jokowi. Menurut dia, hal itu dilakukan karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, sehingga keputusan penting perlu dikonsultasikan kepada Presiden.

"Menurut penjelasan dari Pak Seskab, iya," ucap Muhadjir saat ditanya soal Jokowi mendukung langkah tersebut.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menggali apa yang ditawarkan Fuad kepada Muhadjir ketika meminta pengalihan kuota tersebut.

Muhadjir menegaskan tidak ada komitmen tertentu yang disampaikan Fuad. Namun, Fuad disebut menyatakan bahwa seluruh urusan teknis pemberangkatan jemaah akan ditangani asosiasi.

"Beliau menyampaikan bahwa nanti untuk urusan yang teknis itu beliau yang akan, asosiasinya yang akan menangani. Mulai dari paspor, visa, termasuk penerbangan, termasuk nanti penanganan di Saudi Arabia itu akan jadi tanggung jawab asosiasi sepenuhnya," jelas Muhadjir.

Dengan demikian, menurut Muhadjir, permintaan Fuad pada saat itu pada dasarnya hanya berkaitan dengan penerbitan surat kepada pemerintah Arab Saudi. Sementara pelaksanaan teknis akan menjadi tanggung jawab asosiasi apabila pemerintah Arab Saudi menyetujui permohonan tersebut.

"Jadi, intinya beliau asosiasi itu hanya minta surat, itu saja. Kemudian kalau nanti pemerintah Saudi menyetujui berapa pun jumlahnya, itu nanti sudah urusannya dari asosiasi," ujar Muhadjir.

Muhadjir juga mengaku tidak mengetahui siapa saja calon jemaah yang akan diberangkatkan apabila permohonan tersebut disetujui. Mekanisme pemilihan jemaah juga disebut menjadi urusan asosiasi.

"Belum ada," jawab Muhadjir ketika ditanya apakah Fuad telah menyampaikan siapa saja yang akan berangkat.

"Saya tidak sampai sampai itu. Karena semuanya sudah dibilang itu nanti urusan dari asosiasi," lanjutnya.

Atas keterangan tersebut, penasihat hukum kembali menegaskan bahwa urusan teknis pemberangkatan menjadi tanggung jawab Fuad dan asosiasinya.

"Betul," tandas Muhadjir.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya