Berita

Ilustrasi Bansos Cair September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

5 Bansos Cair September 2026 Lengkap dengan Cara Ceknya

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 18:13 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah pada September 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

Ada beberapa bansos yang penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun dalam periode tiga bulan sekali. Karena itu, September 2026 menjadi salah satu periode pencairan sejumlah bantuan yang dapat diterima keluarga penerima manfaat (KPM) maupun kelompok penerima lainnya.

Lantas, apa saja bansos yang cair pada September 2026 dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut daftar lengkapnya.


1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan. Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH bertujuan mengurangi kemiskinan, menciptakan perubahan perilaku, serta mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima.

Penerima PKH terbagi ke dalam sejumlah kategori. Besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda sesuai kategori penerima.

Berikut rincian bantuan PKH: PKH disalurkan pemerintah setiap tiga bulan sekali melalui bank atau pos penyalur. Dengan skema tersebut, September 2026 masuk dalam periode Triwulan III 2026 yang mencakup Juli, Agustus, dan September.

Untuk tahap III, Kemensos telah mulai menyalurkan PKH sejak 20 Juli 2026. Bagi penerima yang hingga saat ini belum mendapatkan bantuan, pencairan masih dapat berlangsung pada September 2026.

Kemensos juga tidak menetapkan satu tanggal pasti pencairan PKH untuk seluruh penerima. Jadwal penyaluran dapat berbeda antardaerah karena dipengaruhi berbagai faktor.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang secara resmi bertransformasi menjadi Program Sembako sejak 2020 juga menjadi salah satu bantuan yang masuk dalam penyaluran Triwulan III 2026. Program Sembako ditujukan kepada keluarga fakir miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok desil 1-4.

Nilai bantuan Program Sembako mencapai Rp200.000 per bulan. Sama seperti PKH, bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan melalui bank atau pos penyalur.

Dengan demikian, penerima yang mendapatkan pencairan sekaligus untuk tiga bulan akan menerima total Rp600.000. Pada Triwulan III 2026, jumlah penerima BPNT atau Program Sembako mencapai 18 juta KPM. 
Jumlah tersebut terdiri atas 15 juta KPM dari Triwulan II yang kembali menerima bantuan dan 3 juta KPM yang mengalami perubahan.
3. Bantuan Atensi YAPI

Bantuan Atensi YAPI merupakan bantuan yang ditujukan kepada anak berusia di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. Program yang telah berjalan sejak 2021 ini masih berlanjut pada 2026. 
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, penerima Bantuan Atensi YAPI mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sekaligus mendukung pemulihan fungsi sosial anak.
Bantuan Atensi YAPI umumnya dicairkan dengan sistem triwulan. Oleh karena itu, September 2026 termasuk dalam periode Triwulan III 2026.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur kepada penerima yang telah ditetapkan.

4. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) juga termasuk kelompok yang memperoleh bantuan pemerintah pada September 2026. Namun, bentuk bantuan PBI-JK berbeda dengan bansos yang memberikan uang kepada penerima.
Peserta PBI-JK tidak menerima uang tunai karena bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI-JK yang telah ditetapkan tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena iurannya ditanggung pemerintah.
Mengutip laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat yang masuk desil 5 DTSEN masih dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Sementara itu, penerima diprioritaskan berasal dari kelompok desil 1-4 dengan desil 5 sebagai batas maksimal.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, penerima PIP mencakup siswa TK, SD, SMP, dan SMA atau sederajat dengan rentang usia 5-22 tahun.

PIP diprioritaskan bagi siswa dari keluarga yang masuk desil 1-4 DTSEN, siswa putus sekolah, yatim piatu, hingga peserta didik berkebutuhan khusus. Besaran bantuan PIP 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yakni mulai Rp225.000 hingga Rp900.000 per semester. 
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah diaktivasi. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tidak merinci termin penyaluran PIP pada 2026. 
Namun, jika mengacu pada ketentuan tahun 2025, termin kedua PIP berlangsung pada Agustus hingga Desember.
Artinya, pencairan PIP masih dapat berlangsung pada September 2026 bagi siswa yang masuk dalam penerima termin tersebut.

Cara Cek Dapat Bansos Apa September 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos pada September 2026 dapat melakukan pengecekan secara online. Ada dua cara yang dapat digunakan, yakni melalui situs Cek Bansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bansos di Situs Cek Bansos Kemensos

Situs Cek Bansos Kemensos dapat digunakan untuk mengecek tiga jenis bantuan, yaitu PKH, Program Sembako atau BPNT, dan PBI-JK. Berikut langkah-langkahnya: Cara Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status penerima bantuan. Pengecekan melalui aplikasi dapat menampilkan informasi mengenai enam jenis bansos, yaitu Program Sembako, PKH, Permakanan, PBI-JK, Bantuan Yatim Piatu, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).

Berikut cara mengeceknya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos.
  3. Pilih menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan 16 digit NIK.
  5. Klik "Cari Data".
Aplikasi akan menampilkan informasi nama penerima, desil, serta status dan periode bantuan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya