Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Politik

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset jadi Alat gebuk Politik

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026.

Meski mengapresiasi kabar baik itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi:korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.

Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. 

Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," katanya.

Ia menambahkan, penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. Sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Hardjuno menegaskan perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. 

Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. 

Menurutnya, publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya