Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Politik

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset jadi Alat gebuk Politik

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026.

Meski mengapresiasi kabar baik itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi:korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.

Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. 

Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," katanya.

Ia menambahkan, penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. Sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Hardjuno menegaskan perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. 

Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. 

Menurutnya, publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya