Berita

Talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu 30 Agustus 2026. (Foto: Dok.Kemenkum)

Politik

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap mempertahankan keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus memperkuat lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, sebagai aset sah milik negara.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina mengatakan pihaknya telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026 setelah perkumpulan tersebut mengajukan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama.

“Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.


Fitra mengatakan proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” kata dia.

Ia mengungkapkan persoalan status badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kemenkum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” katanya.

Fitra mengatakan PLK kemudian kembali berupaya mendaftarkan badan hukum dengan nama yang sama ketika sistem pendaftaran beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

Kemenkum, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi objek gugatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Irman Nugraha mengatakan usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.

“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi dengan kementerian,” katanya.

Irman menegaskan keberadaan dan aset SMAN 1 Bandung menjadi hal penting bagi Pemprov Jabar karena kawasan sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.

“Kalau misalnya kita kalah ini, pokoknya untuk SMA 1 harga mati,” demikian Irman.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya