Berita

Talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu 30 Agustus 2026. (Foto: Dok.Kemenkum)

Politik

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap mempertahankan keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus memperkuat lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, sebagai aset sah milik negara.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina mengatakan pihaknya telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026 setelah perkumpulan tersebut mengajukan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama.

“Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.


Fitra mengatakan proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” kata dia.

Ia mengungkapkan persoalan status badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kemenkum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” katanya.

Fitra mengatakan PLK kemudian kembali berupaya mendaftarkan badan hukum dengan nama yang sama ketika sistem pendaftaran beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

Kemenkum, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi objek gugatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Irman Nugraha mengatakan usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.

“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi dengan kementerian,” katanya.

Irman menegaskan keberadaan dan aset SMAN 1 Bandung menjadi hal penting bagi Pemprov Jabar karena kawasan sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.

“Kalau misalnya kita kalah ini, pokoknya untuk SMA 1 harga mati,” demikian Irman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya