Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy di ruang sidang perkara korupsi kuota haji. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026.

Muhadjir Effendy menjadi salah satu dari saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan pembuktian perkara korupsi kuota haji. 

Sidang dilaksanakan terpisah masing-masing terdakwa. Sidang diawali untuk terdakwa Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.


Pemeriksaan saksi pun dilakukan satu-satu. Pemeriksaan saksi diawali terhadap Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama (Menag) Ad Interim.

Sementara empat saksi lainnya yang akan dihadirkan sebagai saksi, yakni Ramadhan Harisman selaku Kabiro Perencanaan Setjen Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini menjabat Staf Ahli Kementerian Haji dan Umroh, Moh Hasan Afandi selaku Kapusdatin BP Haji, Syaiful Bahri selaku mantan Staf PBNU, dan Laode Muh Suharto selaku staf PT Maktour.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya