Berita

Empat terdakwa korupsi kuota haji (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus dan beberapa terdakwa lainnya.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Greafik, dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Jaksa Greafik mengatakan, ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa klaster untuk membuktikan perkara yang menjerat empat terdakwa.


"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata Jaksa Greafik dalam persidangan, Selasa siang, 1 September 2026.

Klaster pertama, kata Greafik, berasal dari unsur Kementerian Agama (Kemenag). Sementara klaster berikutnya berasal dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak lainnya.

"Kemudian unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.

Selain menghadirkan ratusan saksi, JPU KPK juga akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli dalam proses pembuktian perkara tersebut.

"Untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," tutur Jaksa Greafik.

Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani, kemudian memastikan apakah saksi dan ahli yang disiapkan JPU tersebut akan digunakan untuk pembuktian terhadap seluruh terdakwa.

"Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?" tanya Hakim Ni Kadek.

"Betul, Ibu Ketua," jawab Jaksa Greafik.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya