Berita

Jaksa KPK, Greafik (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

JPU KPK Agendakan Pemeriksaan 7 Saksi di Sidang Gus Yaqut

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa KPK, Greafik, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

"Kita agendakan 7 orang. Namun belum terkonfirmasi berapa yang hadir," kata Greafik kepada RMOL, Selasa pagi, 1 September 2026.


Sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela dan menolak nota perlawanan kubu Gus Yaqut. Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh tim JPU KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut adanya perubahan komposisi kuota haji tambahan, dari sebelumnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut turut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya