Berita

Ilustrasi

Politik

Prof. Romli: Sudah Tepat Pemerintah Atur Pembelian Timah Rakyat

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah pemerintah sudah tepat merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

Pakar Hukum, Prof Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah sangat bijak, karena menekankan tentang rakyat bukan sekadar hukuman.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, dan Pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Status keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.

Sebab, jumlah kerugian Rp300 triliun tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun, dan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, sehingga totalnya sekitar Rp28 triliun. Sedangkan, kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Sementara itu, Romli menanggapi hasil penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan kejaksaan dalam kasus korupsi tata kelola bijih timah sebesar Rp300 triliun tersebut. Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sudah ada regulasinya, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegas Romli.

Senada, Pakar Hukum Suparji Ahmad mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat merupakan langkah tepat. 

“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.

Selama ini, kebutuhan ekonomi dan praktik pembelian timah masyarakat belum didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum. 

“Akibatnya, risiko kebijakan negara berpotensi beralih menjadi risiko pidana bagi pengurus BUMN,” ujarnya.

Persoalannya bukan semata-mata terletak pada kekosongan hukum, melainkan juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan. 

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan landasan hukum, khususnya selama masa transisi. Kepastian hukum harus tersedia sebelum kebijakan dijalankan, bukan setelah pelaksana menghadapi proses pidana,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya