Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Bukan Cuma Soal Laporan, Ini Pelanggaran Pasar Modal yang Dibidik OJK

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 07:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menyoroti keterlambatan laporan dalam pengawasan pasar modal. 

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, regulator menemukan beragam pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas emiten, transaksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga tata kelola perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 tindakan berupa sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal. Total denda yang dikenakan dari penegakan hukum tersebut mencapai Rp73,99 miliar.


Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi cukup beragam. Salah satunya berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum serta proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum perdana saham atau IPO.

Artinya, pengawasan OJK tidak berhenti pada proses perusahaan ketika menawarkan saham kepada publik. Penggunaan dana hasil aksi korporasi dan mekanisme pembagian saham dalam proses penawaran umum juga menjadi bagian yang diawasi.

OJK juga menyoroti persoalan penyajian laporan keuangan dan proses audit laporan keuangan oleh akuntan publik. Dalam sejumlah kasus, kepatuhan terhadap standar penyajian dan proses audit menjadi bagian dari penegakan hukum Pasar Modal.

Persoalan lain berkaitan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback. Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, serta transaksi material.

Kepatuhan emiten dalam menjalankan agenda korporasi juga masuk dalam pengawasan. OJK mencatat pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), termasuk proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.

Keterbukaan informasi dan tata kelola emiten turut menjadi perhatian. Dua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar investor memperoleh informasi yang memadai sekaligus memastikan perusahaan menjalankan praktik tata kelola sesuai ketentuan.

Dalam penegakan hukum tersebut, OJK tidak hanya menjatuhkan tindakan kepada emiten. Sebanyak 23 emiten tercatat mendapatkan sanksi administratif. Selain itu, tindakan juga diberikan kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Dari 93 tindakan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Penegakan hukum atas pelanggaran Pasar Modal tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi yang ditetapkan OJK hingga 31 Agustus 2026.

Sebanyak 1.184 sanksi lainnya berkaitan dengan kepatuhan pelaporan, dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi tersebut antara lain diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan dari profesi penunjang Pasar Modal.

Pengawasan OJK sepanjang tahun ini tidak hanya berfokus pada kewajiban perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu. 

Aktivitas korporasi, transaksi, keterbukaan informasi, penggunaan dana hasil aksi korporasi, hingga tata kelola juga menjadi bagian dari penegakan aturan Pasar Modal.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya