Berita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)

Politik

Amran “Bersih-bersih”, 13 Pejabat Kementan Dicopot Gara-gara Judol

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Judi online ternyata bukan hanya menjadi persoalan di ruang publik. Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), perilaku tersebut berujung pada pencopotan permanen 13 pejabat eselon.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil keputusan itu setelah laporan internal mengenai keterlibatan para pejabat tersebut diverifikasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan jejak transaksi judi online dengan nilai deposit masing-masing hampir Rp200 juta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pada Senin 31 Agustus 2026. Tidak hanya mencopot, Amran juga meminta jajaran Kementan segera menyiapkan pengganti agar kekosongan jabatan tidak menghambat pekerjaan kementerian.


Amran menegaskan, keterlibatan dalam judi online merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi. Ia pun meminta Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementan bergerak cepat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

"Ada 13 orang kami copot karena tidak disiplin, ikut judi online. Kami copot semua," tegas Amran, dikutip dari situs resmi Kementan. 

Keputusan ini menjadi lebih tegas karena sebelumnya sudah pernah ditangani melalui pembinaan dan peringatan. Namun, upaya tersebut tidak membuat pelanggaran berhenti.

Bagi Amran, pembinaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan. Namun, kesempatan untuk memperbaiki diri tidak berarti pelanggaran dapat terus diulang tanpa konsekuensi. Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajaran Kementan bahwa tindakan tegas dapat diberikan apabila pelanggaran kembali terjadi.

"Kami sudah beri tahu ke depan tidak menutup kemungkinan saya berhentikan. Saya ulangi, kalau mengulangi, peluangnya sangat besar saya berhentikan," jelas Amran.

Ia menilai kedisiplinan dan integritas merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari tugas seorang ASN. Terlebih, pegawai Kementan bekerja sebagai pelayan masyarakat sehingga perilaku mereka ikut mencerminkan institusi.

Amran mengatakan tanggung jawab tersebut tidak berhenti ketika ASN berada di lingkungan kantor. Menurutnya, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga perilaku, sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.

Di sisi lain, Amran melihat ketegasan yang diberikan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman. Ia menyebut dirinya memiliki kewajiban untuk membina para pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya